SERANG – Uteng Dedi Apendi divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 5 Januari 2022. Uteng dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan izin parkir eks Terminal Pasar Baru Kranggot, sebesar Rp530 juta.
Ketua Majelis hakim Atep Sopandi menyatakan Uteng terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Uteng Dedi Afendi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata majelis hakim kepada Uteng, kuasa hukum dan JPU, Rabu 5 Januari 2022.
Vonis 2 tahun dari majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU. Uteng sebelumya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Serta dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp150 juta,” tambahnya.
Untuk diketahui uang Rp150 juta itu merupakan uang yang diserahkan oleh anak terdakwa Uteng yang diklaim uang hasil penjualan mobil, bukan dari hasil uang suap pengusaha parkir.
Namun, atas pernyataan itu JPU menunjukan bukti rekening koran milik Uteng kepada majelis hakim. Dalam catatan di rekening koran terungkap jika ada beberapa aliran dana yang disetorkan dari rekening Uteng kepada anak dan istrinya, dengan nilai yang variatif.
Uteng sendiri terbukti menerima suap dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) sebesar Rp130 juta, dan dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) Rp400 juta. Namun Uteng membantah jika uang itu dinikmati sendiri olehnya.
Ada beberapa orang yang disebut olehnya menerima aliran dana, dan sebagian besar diberikan kepada anak buahnya di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, baik ASN hingga tenaga harian lepas.
Sementara, pada saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Al-Khairiyah (UNIVAL) melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu 15 Desember 2021 lalu. Kasi Pidana Khusus Kejari Cilegon, Muhamad Ansari menampik adanya aliran dana ke Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Tudingan Uteng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang tidak didasari oleh bukti-bukti dan saksi, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. (rbn/fan)