Penimbun Minyak Goreng akan Ditindak Tegas

 

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, bakal menindak tegas para pelaku atau masyarakat yang mencoba melakukan penimbunan minyak goreng yang kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi.

Bacaan Lainnya

Diketahui, pemerintah pusat telah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni, Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.

Kasubdit I Indag pada Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, ada beberapa sanksi yang bakal dikenakan bagi pelaku penimbunan minyak goreng. Sanksi pertama, terkait penimbunan dikenakan Pasal 107 Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar. Kemudian, pelaku juga akan dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pelaku juga dikenakan, Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi, ada sanksi administrasi juga terkait undang-undang kartel kalau memang ada kesepakatan kepada para pihak yang kemudian memang sengaja menjual minyak diatas Harga Eceran Tertinggi,” katanya kepada Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (2/2).

Condro mengatakan, pihaknya juga telah membentuk Tim Satgas Pangan sejak dua Minggu lalu, untuk menstabilkan harga dan kelangkaan pada minyak goreng di wilayah hukum Polda Banten, dengan melibatkan sebanyak 20 personel dari Polda Banten, dan empat personel di masing-masing Polres.

Kata Condro, Tim Satga Pangan juga sudah bergerak ke lapangan untuk melakukan pengecekan minyak goreng ke masing-masing wilayah hukum Polres nya.“Jadi kita perdayakan masing-masing Kasat Reskrim, plus bergabung dengan satgas pembentukan Polda Jabar untuk mengecek ketersediaan minyak goreng dimasing-masing tempat yang menyediakan minyak goreng. Seperti, Alfamart dan Indomaret kemudian gudang-gudang pasokan minyak goreng, dan kelangkaan dan harga minyak goreng,” ujarnya.

Dikatakan Condro, sampai sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng. Kendati demikian, pihaknya telah meminta kepada pihak Minimarket untuk tidak memasang minyak goreng di tempat etalase dan pembelian minyak goreng dibatasi hanya dua liter. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng.“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Banten tiga Minggu lalu, untuk melakukan rapat koordinasi pengecekan minyak goreng ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, kepada seluruh masyarakat apabila menemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng, diharapkan dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian terdekat atau ke Polda Banten.“Kami himbau kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi adanya penimbunan, harga diatas HET, dapat melaporkan kepada kita jangan ragu dan sungkan laporkan saja kepada kita,” katanya.

Sementara itu, di Kabupaten Lebak, masih ada agen minyak yang belum mematuhi program pemerintah dengan menerapkan kebijakan satu harga dan mengalokasikan dana subsidi minyak goreng untuk penerapan harga Rp11.500-Rp14.000/liter.

“Kebijakan satu harga itu untuk minyak curah dijual Rp11.500, minyak kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium Rp14.000/liternya,” kata Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana kepada Banten Ekspres, diruang kerjanya, Rabu (2/2).

Menurut Orok, pemerintah mengalokasikan dana subsidi minyak goreng untuk penerapan satu harga Rp3,5 triliun untuk 1,2 miliar liter. Regulasi kebijakan subsidi itu sesuai Surat Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Karena itu, stok minyak goreng yang tersedia di jaringan distribusi pelaku usaha dapat dilakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/Iiter. Selama ini, kata dia, persediaan minyak goreng di daerah ini tidak terjadi kelangkaan, namun perlu adanya penyesuaian harga secepatnya.

“Kami berharap agen minyak goreng tinggal ada keberanian saja untuk menyesuaikan satu harga Rp14.000 liter pada 1 Februari 2022, karena keputusan Menteri Perdagangan memberikan dana subsidi melalui businessman to busines antara perusahaan,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Pemprov Banten terkait penerapan satu harga minyak goreng. Sebab, kata dia, saat ini harga minyak goreng di pasar tradisional di Kabupaten Lebak belum bisa menerapkan satu harga, karena para agen dengan alasan belum ada kepastian dana subsidi. Sehingga, harga minyak goreng di pasaran saat ini berkisar antara Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per liter.

Orok juga mengatakan, pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sehingga dinilai cukup membantu konsumen dengan harga Rp14 ribu per liter. Namun kenyataan terkadang masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng itu. Karena konsumen berebutan membeli minyak goreng di ritel-ritel terdekat. “Kami berharap lima perusahaan agen minyak goreng dapat menyesuaikan satu harga Rp14 ribu,” papar Orok.

Sementara itu, Itoh Masitoh, ibu rumah tangga di Rangkasbitung mengaku saat ini harga minyak goreng masih berkisar Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per liter. Ia beli beli di beberapa agen di Rangkasbitung. Sedangkan harga minyak goreng Rp14 ribu yang dijual di toko ritel, sulit mendapatkannya. Toko ritel beralasan barangnya kosong. Jadi, penerapan satu harga dinilai tidak efektif jika tidak dilakukan operasi pasar.”Harusnya pemerintah banjiri dulu minyak di sejumlah pasar dengan menggelar pasar murah atau operasi pasar. Sehingga harga akan turun dengan sendirinya jika barang sudah banyak,” ucapnya. (mg-5/mg-7/tnt-and)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait