SERANG – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi terlihat marah dan geram saat inspeksi mendadak (Sidak) ke Stadion Maulana Yusuf (MY) dan kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Senin (7/2).
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Ketua Komisi I DPRD Bambang Janoko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kusna Ramdani, Danramil dan jajaran lainnya. Kemarahan Budi diakibatkan adanya oknum pegawai Disparpora yang menghalangi Satpol PP yang tengah melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Stadion MY Kota Serang dua pekan lalu.”Saat ditertibkan oleh Satpol PP, Disparpora mengizinkan malah ribut (dengan Satpol PP-red),” katanya kepada wartawan.
Bahkan ia menyebutkan kinerja dari Disparpora sangat buruk, dan mencoreng nama baik Pemkot Serang. “Pokoknya buruk ini Disparpora, nanti saya panggil Sekda dan Kadisnya,” ujarnya.
Pemkot Serang sebelumnya sudah melakukan penataan dan pembangunan Stadion MY Kota Serang, namun sayang harusnya sudah tidak ada lagi PKL, namun nyatanya masih tetap ada PKL yang berjualan.
“Kita baguskan Stadion malah diijinkan pedagang begitu, saya paling tidak terima Dispora menjatuhkan marwah Kasatpol sehingga pedagang berani melawan,” terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Bambang Janoko merasa heran dengan penghalangan yang dilakukan oknum Disparpora Kota Serang saat penertiban dari Satpol PP. “Yang namanya Satpol PP bagian dari pemerintah, malah menghalangi ngomong apa yang menjadi dasar Satpol PP melakukan penertiban, jadinya ASN dan ASN bertengkar,” katanya.
Ia juga menduga terdapat permainan antara Disparpora dan oknum lain, sehingga PKL dapat berjualan di Stadion MY. “Jadi wajar pak Ketua (DPRD) marah-marah, ternyata ada yang bermain. Malah menanyakan kapasitas dia apa itu kan aneh, berarti ada apa? Silahkan diterjemahkan sendiri,” terangnya.
Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, sesuai dengan instruksi Walikota Serang bahwa Stadion MY tidak diperbolehkan untuk PKL. Sehingga pihaknya langsung melakukan penertiban ketika terdapat PKL yang melanggar. “Kita sebagai penegak perda harus kita laksanakan,” ungkapnya.
Dikatakan Kusna, tempat tersebut bukanlah lokasi untuk berjualan. Sehingga wajar Pemkot Serang melarang adanya PKL. “Kalau menurut aturan itu salah,” jelasnya.
Ia mengaku, penertiban akan kembali dilakukan setelah adanya koordinasi dengan berbagai elemen. Sehingga tidak hanya penertiban melainkan juga ada penempatan untuk PKL atau yang ditertibkan.
“Penertiban juga harus terkoordinasi, misalnya dengan Dinkop UKM Perindag Kota Serang. Kalau eksekutor kita siap tapi tindaklanjutnya, karena penertiban bukan solusi terakhir, jadi yang ditertibkan tidak dikecewakan,” paparnya. (mam/and)