SERANG – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mendorong agar Pemkot Serang menyiapkan lahan untuk pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang. Bahkan bila perlu di lokasi yang bersih, serta dapat membayar retribusi aga jadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
Hal itu diungkapkan usai menerima audiensi dari PKL Stadion MY, Ciceri, Kota Serang di kantornya, Senin (14/2). Kedatangan PKL didampingi langsung oleh pihak kepolisian, dan jajarannya.
Budi mengatakan, Pemkot Serang selayaknya dapat memfasilitasi PKL yang ada di Stadion MY, sekaligus menatanya dengan baik, agar terlihat lebih rapih. “Fasilitasi dengan bagus, bila perlu buatkan taman yang cantik, sehingga nanti bayar masuk ke PAD,” katanya usai audiensi.
Ia menjelaskan, menfasilitasi PKL tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan lahan yang tidak digunakan untuk fasilitas olahraga. “Kami bangun di sana, dan kami ciptakan PAD. Jangan masuk PAD ilegal, karena (selama ini) pungutannya benar ada,” tuturnya,” ujarnya.
Ia mengaku, selama ini, PKL di Stadion MY, Ciceri, Kota Serang telah melanggar peraturan karena berjualan di atas lahan yang bukan peruntukkannya. “Makanya nanti, akan ada rapat lagi dengan menghadirkan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” terangnya.
Sementara, rapat selanjutnya untuk melihat pemetaan di Stadion MY Kota Serang terkait penempatan PKL di sana. Apabila ada lahan untuk mereka, maka tugas Pemkot Serang untuk melakukan penataan dan penganggarannya. “Sehingga tidak kumuh, dan nanti ke depan bisa masuk (retribusi) untuk PAD. Makanya kita cari solusinya bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Budi menegaskan agar awning yang saat ini telah tersedia di Stadion MY, tidak digunakan sementara sebelum ada perjanjian antara pemerintah dengan pedagang. “Nanti dulu, maka secepatnya akan kami undang Disparpora, mana tempat untuk mereka (PKL),” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap agar PKL tidak lagi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3), serta mau menuruti pemerintah layaknya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dimana PKL yang ada di stadion tertata dengan rapi. “Saya juga kan pakai logika, memang orang yang berolahraga juga butuh minum. Makanya saya ingin ada PAD tapi legal, bukan kepada oknum,” harapnya.
Koordinator PKL Stadion MY, Ciceri, Kota Serang, Rian mengatakan, berdasarkan hasil audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang para pedagang diperbolehkan untuk berjualan bila ada pembangunan tempat yang layak dan tidak melanggar aturan. “Beliau mengizinkan kami berjualan sampai nanti pemerintah membangun tempat yang layak dan tidak melanggar peraturan. Kami harap Ketua Dewan bisa memfasilitasi kami ke depannya. Sehingga kami tetap ada di stadion untuk berjualan,” katanya
Menurut Rian, Stadion MY merupakan salah satu tempat yang ramai dikunjungi warga, sehingga dengan mudah dapat memberikan keuntungan bagi para pedagang. Bahkan pihaknya rela bila nanti harus membayar retribusi kepada Pemkot Serang. “Karena memang frame di stadion itu hoki untuk berjualan, dan orang yang olahraga butuh minum dan makan,” paparnya. (mam/and)