Pemkab Serang Capai APIP Level Tiga

SERANG – Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencapai level tiga. Pencapaian itu, hasil dari penilaian Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Bimo Gunung Abdulkadir mengatakan, dengan naik level berarti kemampuan APIP di Inspektorat Kabupaten Serang telah sanggup melakukan penilaian tentang efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan. Serta, mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal.
“Alhamdulilah untuk wilayah Banten termasuk Kabupaten Serang itu, kapabilitas APIP nya sudah mencapai level tiga sesuai yang diamanahkan di RPJMN. Jadi, ini sudah cukup baik karena sudah memenuhi target Nasional,” katanya kepada wartawan usai acara pencanangan piloting penilaian Kapabilitas APIP level tiga oleh BPKP di Pemerintah Daerah (Pemda) Serang, di aula TB Suwandi, Selasa (15/2).
Bimo mengatakan, ada beberapa hal yang dapat memerlukan penyempurnaan agar dapat bertahan di level tiga ataupun naik. Pihaknya telah menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk bisa melakukan secara mandiri dengan menggunakan aplikasi yang memudahkan mereka melakukan penilaian tersendiri.
“Tapi dari penilaian sendiri itu, nanti kami akan mereview bener atau tidak dan kami memfasilitasi yang mendesain pedoman bagaimana melakukan penilaian, termasuk matuitas SPB atau kapabilitas APIP itu. Nah ini kebetulan, Pemda Serang menyambut baik,” ujarnya.
Dikatakan Bimo, untuk bisa naik level selanjutnya diperlukan adanya komitmen dari pimpinan daerah dalam bentuk penunjukan secara formal, tertulis Tim Kerja Peningkatan Kapabilitas APIP. Kemudian, kemampuan penerapan dengan penyediaan sumber daya yang memadai. Lalu, pelaksanaan kegiatan sebagai implementasi dari kebijakan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, kata Bimo, perlu adanya pengukuran peningkatan kapabilitas APIP dan verifikasi untuk menilai peningkatan kapabilitas APIP.
“Bagaimana melakukan pengawasan berdasarkan pada resikonya, misalnya sekarang tidak ada, itu bukan berarti seterusnya tidak ada masalah. Ini yang harus dihitung lagi, prioritas yang harus ditangani seperti apa, agar memudahkan inspektorat melakukan pengawasan berbasis kapabilitas APIP,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya akan lebih mengupayakan kembali point-point untuk meningkatkan level kapabiltas APIP ini. Seperti, audit kinerja, tata kelola, konsultasi manajemen resiko, dan pengendalian internal pemerintahan.
“Sekarang ini Inspektor itu betul-betul sebagai pengendali intern pemerintahan, sehingga ini dapat berkurangnya terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadi salah urus, kebocoran anggaran, termasuk juga meminimumkan kemungkinan-kemungkinan terjadinya korupsi,” katanya.
Pandji mengatakan, penilaian kapabilitas APIP ini dilakukan selama satu tahun sekali dan peraihan level itu hingga level lima tergantung pada kategori yang ditentukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten.
“Pelatihan keterampilan teknis APIP nya dari BPKP, tapi hasil kerjanya outputnya BPK yang menilai. Kalau SDM sudah memumpuni,” ujarnya. (mg-7/and)

Pos terkait