DJP Sosialisasikan UU HPP dan PPS ke Kadin

SOSIALISASI: Kanwil DJP Banten tengah memberikan sosialisasi kepada anggoata Kadin Banten secara online, Rabu (16/2).

SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi seluruh anggota Kadin Banten secara online, Rabu, (16/2).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Kerjasama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banten dan Kanwil DJP Banten beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan, dalam sambutannya mengatakan bahwa berapa pentingnya peran pajak dalam pembangunan, terutama dalam mendukung pemerintah untuk bangkit dari keterpuruak ekonomi. “Peran pajak begitu signifikan, terutama dalam dua tahun terakhir yang terkena dampak Pandemi Covid-19,” katanya melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Lucas menuturkan momentum sosialisasi ini sebagai awal lebih tertibnya administrasi perpajakan dan meningkatnya pemahaman wajib pajak, khususnya para pengusaha yang tergabung dalam Kadin di Provinsi Banten.
Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Banten, Alugoro Mulyowahyudi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dalam memberikan edukasi pajak bagi seluruh anggota Kadin Banten. “Saya berharap agar kerjasama ini dapat berlanjut serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” katanya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang UU HPP dan PPS secara lebih mendalam oleh Tim penyuluh Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi dan Agus Puji Priyono, serta Review Kewajiban Pajak Bulanan dan Tahunan bagi Pengusaha oleh Muslih Anwari. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab hingga pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan, sektor usaha memiliki andil yang besar dalam mendukung penerimaan pajak. Hubungan baik yang terjalin antara Kadin dan Kanwil DJP Banten menjadi bukti itikad baik para pengusaha dalam mengamankan penerimaan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Para pengusaha yang tergabung di KADIN akan mendapatkan banyak bekal pengetahuan perpajakan dari para penyuluh perpajakan yang mumpuni, sehingga akan meminimalisir kekeliruan para pengusaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” paparnya. (mam/and)

Pos terkait