SERANG – Sekretaris daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar menegaskan bahwa dirinya akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekda pada akhir bulan ini. Sebab, hingga saat ini secara administrasi dirinya masih tercatat sebagai Sekda Banten definitif.
Mantan Ketua Ikatan Widyaiswara Indonesia itu menegaskan, bahwa dirinya selama ini tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten. Baginya, mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin dilakukan. Sebab, Ia tidak mau lari dari tanggung jawab selaku aparatur sipil negara (ASN).
“Saya menjunjung tinggi surat keputusan Bapak Presiden tentang pengangkatan saya sebagai Sekda Banten. Mandat tersebut saya laksanakan dengan sebaik-baiknya dan tentu sebagai manusia biasa, saya memiliki berbagai kekurangan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/2).
Ia menjelaskan, sebagai bentuk penghormatan dan dedikasi kepada pimpinan, maka pada 22 Agustus dirinya mengajukan permohonan pindah atau kembali ke instansi asal di Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut dimaksudkan agar Ia masih dapat bertugas dan menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai Sekda Banten.
“Akan tetapi surat tersebut disalahartikan, sehingga disebut surat pengunduran diri. Saya harus katakan ini tidak benar, surat pindah dan surat pengunduran diri adalah dua hal yang berbeda sesuai peraturan perundangan,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Al Muktabar, selanjutnya pada 24 Agustus 2021 gubernur menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten dengan basis surat perintah tugas yang disebutnya banyak mengundang perdebatan publik.
“Sementara Sekda definitifnya dengan dasar surat keputusan presiden masih ada. Dengan telah ditunjuknya Plt, maka saya tidak dapat lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai sekda,” ungkapnya.
Dalam peristiwa tersebut, Al akhirnya mengajukan cuti tahunan terhitung 1 September 2021 dan setelah cuti habis dirinya melapor untuk kembali aktif sebagai ASN. Meski demikian, Ia mengaku ada berbagai hambatan yang dialami untuk kembali aktif sebagai ASN.
“Secara lebih detail belum dapat disampaikan pada kesempatan terbatas ini. Dengan berbagai pertimbangan yang sangat berat dan mohon maaf fakta-fakta tersebut belum dapat saya sampaikan pada kesempatan ini,” tuturnya.
Al memaparkan, adapun kini yang jadi perdebatan apakah akan terjadi kekosongan setelah Plt Sekda bakal pensiun pada 24 Februari 2022. Ia menegaskan, setelah Plt Sekda Banten pensiun tak akan terjadi kekosongan jabatan karena dirinya masih sah sebagai sekda definitif.
“Saya menjamin tidak ada kekosongan jabatan Sekda Provinsi Banten, karena surat keputusan Bapak Presiden terhadap sekda definitif sampai hari ini masih berlaku,” ujarnya.
Di sisilain, kata dia, tanpa mengurangi rasa hormat dirinya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (16/2).“Saya berharap kita semua menghormati proses peradilan. Saya menghaturkan permohonan maaf kepada publik, khususnya masyarakat Banten terkait dengan jabatan Sekda Banten yang selama ini telah bergulir di masyarakat, terpublikasi melalui berbagai media,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Banten Raya (grup Tangerang Ekspres) dari laman resmi PTUN Serang, gugatan yang dilayangkan Al Muktabar teregistrasi dengan nomor 15/G/2022/PTUN.SRG. Tergugat dalam hal ini adalah Gubernur Banten.
Adapun isi gugatannya yang pertama, menerima gugatan Penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung Tanggal 23 November 2021, diserahkan kepada penggugat pada Tanggal 26 November 2021.
Ketiga, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung Tanggal 23 November 2021, diserahkan kepada penggugat pada Tanggal 26 November 2021. Keempat, menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Kepala Badan Pegawai Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin belum bisa memberi tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Al Muktabar. “Saya belum tahu materi gugatannya tentang apa ? Nanti setelah ada panggilan dari PTUN baru kami jelaskan di Pengadilan,” ujar Komarudin.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim membenarkan, bahwa jabatan Sekda Banten kini masih dijabat seorang Plt. Ia menegaskan, bahwa dirinya tak pernah mempersulit jika ada pejabat yang mengajukan pindah.“Sekda masih plt sekarang, (untuk keputusan pemberhentian) kita tunggu dari Kemendagri. Sekarang keputusan pemberhentian sekda itu ada di tangan presiden,” tegasnya. (rbn)