13 Ribu Badan Usaha Diproyeksi Dapat JKP

depdir bp jamsostek

SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten memproyeksikan 13.524 badan usaha di Banten akan langsung mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut didapatkan bila perusahaan dapat memenuhi syarat-syarat tertentu.

Deputi Direktur BP JAMSOSTEK Kanwil Banten, Yasaruddin mengatakan, dari total 13.524 perusahaan yang akan mendapatkan program JKP dengan jumlah tenaga kerja mencapai 842.238 orang, ratusan pekerja tersebut akan langsung mendapatkan program JKP yang berlaku mulai 11 Februari kemarin.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah jumlah kemungkinan atau proyeksi perusahaan dengan tenaga kerjanya yang secara otomatis sudah terdaftar dalam program JKP,” katanya saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Ia menuturkan, belasan ribu perusahaan ini merupakan badan usaha  dengan skala menengah dan besar yang akan mendapatkan progam JKP lantaran telah memenuhi syarat. Yakni, mengikuti empat program dari BP JAMSOSTEK dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara empat program BP JAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Ya syaratnya itu telah mengikuti empat program kami, dan satu dari BPJS Kesehatan. Kemudian juga syaratnya sudah satu tahun menjadi peserta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program JKP tersebut merupakan program pemerintah yang lahir dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Program JKP ini pun tidak memungut iuran karena telah dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. “Jadi program ini apabila ada tenaga kerja yang ter-PHK maka dia akan mendapatkan program JKP,” terangnya.

Dikatakan Yasaruddin, terdapat tiga manfaat yang akan didapatkan dalam program JKP. Pertama, bantuan uang tunai hingga enam bulan. Namun bila dalam perjalanannya selama tiga bulan sudah mendapatkan pekerjaan baru maka bantuan uang tunainya diputus.

“Batasnya sampai enam bulan, kalau lebih sudah tidak mendapatkan. Untuk besarannya itu 45 persen dari upah selama tiga bulan dan tiga bulan selanjutnya 25 persen dari upah,” tuturnya.

Manfaat kedua yakni mendapatkan akses pasar kerja melalui portal Sisnaker dan ketiga program pelatihan. Calon pekerja nantinya dapat memilih program pelatihan antara keterampilan baru atau atau meningkatkan skill yang dimilikinya. “Jadi selama mereka mencari pekerjaan maka tiga manfaat ini akan terus didapatkan,” jelasnya.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh badan usaha menengah hingga besar untuk mengikuti empat program dari BP JAMSOSTEK dan satu program JKN. Dengan begitu secara otomatis akan ikut program terbaru yakni JKP.

“Mungkin ada yang belum mengikutsertakan program JP, maka segerakan untuk ikut program itu,” paparnya. (mam/tnt)

 

 

Pos terkait