SERANG – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Muninggar terancam hukuman mati. Wanita berusia 44 tahun ini terjerat kasus kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia di Dubai, Uni Emirate Arab.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten, Maftuh Hafi mengatakan, Muninggar saat ini dalam proses persidangan ketiga. Pada persidangan sebelumnya, Muninggar sempat dijatuhkan hukuman kurungan kurang dari enam bulan dan denda 200 ribu dirham yang jika dirupiahkan dendanya sekitar Rp800 juta.
“Kini Muninggar terancam hukuman mati,” katanya, Rabu (23/2).
Maftuh mengatakan, berdasarkan pernyataan dari pihak keluarga di Kecamatan Pontang, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021. Bermula pada saat Muninggar disuruh majikannya membakar bukur atau pewangi ruangan.
Kemudian, kata Maftuh, atas perintah majikan Muninggar melakukan pekerjaan lainnya yang ada di dapur cukup lama. Muninggar yang lupa mematikan bukur di dalam kamar, tanpa sengaja terjatuh dan membakar seprei serta merembet ke bahan mudah terbakar sehingga terjadi kebakaran hebat.
“Atas kejadian itu, majikan yang berada di dalam kamar meninggal dunia akibat terjebak dan mengihirup asap tebal. Sementara, korban lain yang berada di rumah, pembantu dan anak-anak majikan selamat dari kejadian itu,” ujarnya.
Dikatakan Maftuh, pihaknya tengah berupaya membantu menyelesaikan penanganan kasus tersebut dan akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah atas kasus tersebut. Kemudian, ia menginginkan adanya dukungan dari pemerintah ataupun pihak terkait agar berperan penuh untuk menangani kasus ini.
“Karena, mustahil bagi TKI itu mampu menanggung semua beban yang sedang dialaminya. Muninggar juga sedang mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI,” ucapnya.
Ditemui secara langsung oleh Tangerang Ekspres, suami Muninggar bernama Ispa mengatakan, istri tercintanya mulai menjadi TKW pada September 2021. Namun, selang tiga bulan kemudian ia mendapatkan kabar dari teman istrinya yang juga TKW di Dubai bahwa Muninggar terjerat kasus kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia.
“Padahal saya sudah melarangnya untuk tidak jadi TKI (TKW), karena saya khawatir takut terjadi hal yang buruk. Tapi, dia tetap maksa katanya pengen bantu suami mencari nafkah, saya kaget tidak nyangka dapat kabar istri saya terjerat hukum,” katanya di kediamannya.
Ispa mengatakan, terakhir dapat berkomunikasi dengan sang istri kemarin Selasa 19 Februari sekitar pukul 13.00. Setelah itu, ia hanya mengandalkan komunikasinya melalui teman sang istri.
“Kemarin siang terakhir saya masih bisa komunikasi sama istri, sekarang mah udah tidak bisa. Paling kalau kontekannya sama temannya, biar tau kondisi istri saya,” ujarnya.
Ispa berharap, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat bisa membantu menyelesaikan permasalahan istrinya. Kemudian, setelah selesai ia meminta istrinya untuk pulang ke Indonesia atau ke rumahnya.
“Saya mohon pemerintah semoga bisa bantulah, karena saya dari keluarga tidak mampu, saya tidak bisa menebus dendanya, kalau jual rumah juga kurang, dapat duit darimana lagi saya,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengaku, sudah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan KBRI.
“Kita sedang menunggu informasi dari sana, karena sekarang masih ditangani oleh KBRI dan Kementerian Luar Negeri, sementara itu informasi nya, saya belum dapat informasi lebih dari itu,” katanya. (mg-7/tnt)