Dua Bulan 1.414 Pelanggar Lalin Ditindak

OVER KAPASITAS: Anggota Satlantas Polres Lebak saat menindak kendaraan truk yang over kapasitas di Rangkasbitung, Kamis (24/2).

 

LEBAK – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak mencatat dalam kurun waktu dua bulan (Januari-Pebruari) 2022 telah menindak pelanggar lalulintas baik roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Polres Lebak sebanyak 1.414 pengendara.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Lebak, AKP Kresna Aji Perkasa mengatakan, penindakan disiplin lalulintas memang mulai epektif kembali sejak awal tahun. Sebelumnya, Satlantas hanya memberikan teguran saja bagi pengendara yang melanggar, karena dalam suasana pandemi Covid-19.

“Kita dalam penindakan kepada pelanggaran kasat mata, seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm dan memang pelanggaran ini mayoritas tidak memakai helm,” kata Kresna, kepada Banten Ekspres, melalui sambungan telepon, Kamis (24/2).

Menurut Kresna, dari ribuan pelanggar yang ditindak diantaranya sepeda motor sebanyak 1295 pelanggar, mobil barang atau pick up sebanyak 75 pelanggar, truk besar 35 pelanggar, truk kecil 7 pelanggar dan mobil penumpang atau pribadi dua pelanggar. Sehingga jumlah pelanggar seluruhnya sebanyak 1.414 pelanggar.

“Semua pelanggar tersebut kita tindak sesuai dengan pelanggarannya masing-masing,” ujarnya.

Lanjut Kresna, tindak pelanggaran lalulintas tahun ini cenderung meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan, pada tahun lalu satlantas fokus pada peneguran saja.”Iya peningkatan ini wajar, karena tahun lalu kan kita tidak melakukan penindakan hanya sekedar peneguran terhadap pelanggaran ringan khususnya, tapi jika pelanggarannya berat kita tindak,” ungkapnya.

Kresna berharap, dengan penindakan disiplin lalulintas ini, selain bisa meminimalisir kecelakaan dan kekerasan di jalanan, diharapkan juga bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas.

“Kami yakin jika semua pengendara sudah disiplin lalulintas, maka dengan sendirinya akan meminimalisir angka kecelakaan di jalanan,” paparnya.

Wakapolres Lebak, Kompol Robby Heri Saputra menambahkan, penegakan disiplin lalulintas ini dilakukan tidak lain untuk melindungi masyarakat atau pengendara di jalanan. Karena, jika tidak ditindak, masyarakat akan abai terhadap aturan disiplin berlalulintas.

“Iya intinya penindakan ini untuk melindungi masyarakat dari kecelakaan dan kekerasan fatal dijalanan akibat abai terhadap aturan disiplin lalulintas,” ucap Robby.(mg-5/and)

 

Pos terkait