Kota Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyosialisasikan penerbitan Paspor bagi calon jamaah haji, Kamis (24/2). Sosialisasi diikuti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang yang diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha, Rahmatun Najihah El Hassan dalam sambutannya menyampaikan, diharapkan melalui sosialisasi ini informasi penerbitan paspor sampai ke para calon jamaah.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, menambah wawasan mengenai pemberlakuan peraturan keimigrasian tentang penerbitan paspor, serta pelaksanaan sistem pelayanan paspor terkait administrasi, persyaratan, guna memudahkan para calon jamaah haji dalam melakukan proses permohonan paspor nantinya.
Rahma berharap agar calon jemaah haji dapat diberangkatkan tahun ini. Terlepas dari ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M dikarenakan belum ada kepastian resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Namun, kata Rahma, Kantor Imigrasi Tangerang akan tetap melayani dan memfasilitasi untuk proses penerbitan paspor bagi calon jemaah haji seperti tahun lalu. “Tahun 2021 Kantor Imigrasi Tangerang telah menerbitkan sebanyak 110 paspor untuk calon jemaah haji, khususnya wilayah Kota Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Tangerang, Siti Umroh yang menjadi narasumber sosialisasi menyampaikan, bagi jamaah calon haji yang akan berangkat pada tahun 1443H/2022M harus memenuhi ketentuan paspor yang berlaku sebagaimana diatur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Paspor tersebut harus memiliki 48 halaman dan masa berlakunya minimal sampai dengan tanggal 3 Januari 2023,” kata Siti. (raf/fan)