SERANG – Kantor Wilayah DJP Banten terus melakukan gebrakan kampanye Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kali ini bersama Bank BJB Regional 4 menyelenggarakan sosialisasi PPS kepada nasabah prioritas Bank BJB Regional 4. Acara dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh 111 nasabah prioritas, Jumat (4/3/2022).
Acara dimulai dengan sambutan pemimpin divisi dana dan jasa konsumer Bank BJB Hakim Putratama yang mendukung penuh penyelenggaran kegiatan sosialisasi PPS bagi nasabah prioritas Banj BJB Regional 4. Dilanjutkan dengan sambutan Chief Executive Officer Bank BJB Regional 4 Edi Kurniawan Saputra yang menyampaikan betapa pentingnya sosialisasi PPS diberikan bagi nasabah prioritas Bank BJB agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Kakanwil DJP Banten diwakili oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang menjadi keynote speaker pada acara ini dan menyampaikan gambaran besar PPS dan perkembangan terkini pelaksanaan PPS. “Dimana sudah 17.103 wajib pajak yang berpartisipasi dalam program PPS tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.
Narasumber sosialisasi adalah para fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi dan Agus Puji Priyono. Materi yang disampaikan mulai dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) nomor 8 Tahun 2021 yang meliputi materi tentang amandemen Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Materi kemudian mengerucut membahas tentang Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan salah satu bagian dari UU HPP.
Dari Bank BJB sendiri disampaikan materi tentang Product Solution Bank BJB oleh Group Head BJB Prioritas Yani Asmawinata. Yani menyampaikan mengenai produk-produk BJB yang dapat dimanfaatkan untuk nasabah prioritas yang mengikuti PPS.
“Sehingga nasabah BJB tersebut disarankan untuk memilih menginvestasikan dananya di Surat Berharga Negara yang dikelola oleh BJB,” tuturnya.
Acara ditutup dengan diskusi tentang teknis mengikuti PPS oleh seluruh nasabah prioritas yang hadir. (mam)