SERANG—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Banten dan 9 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Provinsi Banten. Rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi ini adalah Kepala Seksi Kepatuhan Wajb Pajak Sektor Perdagangan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Aidil Nusantara dan Kepala Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Bekti Lestari.
Dalam rapat koordinasi ini DJP menyegarkan kembali pemahaman mengenai KSWP. Meliputi pengertian, proses bisnis KSWP, aplikasi KSWP, hak akses KSWP dan penatausahaan laporan KSWP.
“KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang meliputi Nama WP dan NPWP apakah sudah sesuai dengan data dalam sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan apakah WP telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir,” papar Sahat Dame Situmorang, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Kantor Wilayah DJP Banten dalam saran pers yang diterima Banten Ekspres, (10/3).
Ia melanjutkan, dengan dilakukan KSWP maka pemerintah akan memberikan izin usaha WP yang terstandardisasi kepatuhan perpajakannya. Dengan KSWP maka akan meningkatkan kepatuhan pajak, optimalisasi penerimaan negara, memperkuat database perpajakan dan database kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah. “Dan terintegrasinya layanan publik dari berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dengan data perpajakan,” katanya.
Serta, lanjut Sahat, KSWP juga dibutuhkan untuk meningkatkan sinergi antar kementerian atau lembaga & pemerintah daerah dalam hal pencegahan korupsi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan cara, memastikan pendapatan negara dapat diterima secara optimal dan terbebas dari praktik korupsi. (ril/esa/fan)