Pemda dan Kanwil DJP Banten Kolaborasi Amankan Data

SERANG—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyelenggarakan rapat koor­dinasi (Rakor) dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Ban­ten dan 9 Kepala Dinas Pena­naman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Provinsi Banten. Rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi ini adalah Kepala Seksi Kepatuhan Wajb Pajak Sektor Perdagangan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Aidil Nusan­tara dan Kepala Seksi Pene­rimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal Di­rektorat Data dan Informasi Perpajakan Bekti Lestari.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat koordinasi ini DJP menyegarkan kembali pe­mahaman mengenai KSWP. Meliputi pengertian, proses bisnis KSWP, aplikasi KSWP, hak akses KSWP dan penata­usahaan laporan KSWP.

“KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi peme­rintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang meliputi Nama WP dan NPWP apakah sudah sesuai dengan data dalam sis­tem Informasi Direktorat Jen­deral Pajak dan apakah WP telah menyampaikan SPT Ta­hunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir,” papar Sahat Dame Situmorang, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Kantor Wila­yah DJP Banten dalam saran pers yang diterima Banten Ekspres, (10/3).

Ia melanjutkan, dengan dila­kukan KSWP maka pemerintah akan memberikan izin usaha WP yang terstandardisasi ke­patuhan perpajakannya. De­ngan KSWP maka akan mening­katkan kepatuhan pajak, opti­malisasi penerimaan negara, memperkuat database perpa­jakan dan database kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah. “Dan terintegrasinya layanan publik dari berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dengan data perpajakan,” ka­tanya.

Serta, lanjut Sahat, KSWP juga dibutuhkan untuk mening­kat­kan sinergi antar kementerian atau lembaga & pemerintah daerah dalam hal pencegahan korupsi dan dapat mening­katkan kesejahteraan masya­rakat. De­ngan cara, memastikan penda­patan negara dapat di­terima secara optimal dan terbebas dari praktik korupsi. (ril/esa/fan)

Pos terkait