TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID-Tak semua kasus harus diselesaikan di pengadilan. Meski kasus sudah masuk ke kejaksaan, masih bisa dimusyawarahkan di Kampung Restorative Justice. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Ebenezer Simanjuntak Rabu (16/3) meresmikan Kampung Restorative Justice Bale Adhiyaksa, di kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Peresmian ini dihadiri Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin. Leonard menjelaskan rumah restorative justice atau keadilan restoratif itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah pengadilan. Sebagaimana yang diatur dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024. Di mana arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum basional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
“Restorative justice ini untuk perkara dengan hukuman di bawah 5 tahun. Syaratnya, kedua belah pihak harus saling memaafkan dan bersedia menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Jadi tidak perlu lagi ke pengadilan,” ujarnya. Ia memaparkan ketika tersangka sudah diserahkan polisi ke kejaksaan berarti berkasnya sudah P21 (lengkap). “Maka jaksa wajib melakukan cek yang perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun untuk menggelar restorative justice,” lanjutnya.
“Kita mengembalikan secara musyawarah dan mufakat di masing-masing. Restorative Justice ini di tahapan kejaksaan. Penghentian penuntutan berdasarkan nilai-nilai keadilan yang diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Ia berharap ke depannya Kota Tangerang dapat miliki rumah restorative justice di 13 kecamatan lainnya. Leonard menuturkan, konsep restorative justice ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. “Dilakukan restorative justice dengan syarat antara korban dengan pelaku harus memaafkan. Terdakwa atau tersangka harus mengakui perbuatannya. Baru nanti dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan mediasi guna mengambil keputusan dalam proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” imbuhnya.
Sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, sebagai petugas penegakan hukum yang berkeadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. “Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” tegasnya.
Leonard mengatakan, diresmikannya kampung restorative justice ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kejaksaan dalam menjalankan program pembangunan hukum berkaitan dengan implementasi restorative justice. “Launching rumah restorative justice ini berdasarkan instruksi Jaksa Agung, di seluruh Indonesia ingin rumah ada restorative justice di setiap provinsi dan kabupaten serta kota,” kata Leonard.
“Ini mungkin hal yang baru, tetapi sudah lama. Karena memang masyarakat di sini juga itu berdasarkan faktor budaya. Di mana kita pada awalnya kita makhluk sosial yang hidup dengan musyawarah dan gotong royong,” ujarnya.
Kata Leonard, tidak dipungkiri restorative justice telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana maupun perdata tanpa harus di pengadilan. Dia menyebut, adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana maupun perdata. Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
“Restorative justice melibatkan pelaksana, kepolisian dan kejaksaan. Tidak lagi langsung ke pengadilan. Tetapi ke masyarakat. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat. Namun bagaimana menghadirkan tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi tokoh masyarakat tokoh agama atau tokoh adat hadir bersama-sama bagaimana mengembalikan kembali keadaan semula,” jelasnya.
Dia menyebutkan, di Provinsi Banten dari 7 kejaksaan negeri, baru 5 yang sudah mendapat ukungan dari kepala daerah masing-masing. Sampai tahun ini, di Provinsi Banten sudah 10 perkara mendapatkan penanganan melalui restorative justice.
“Tinggal 2 lagi Kejari. Dalam waktu dekat akan menyusul. Diharapkan di Kota Tangerang ini tidak hanya di Kecamatan Pinang saja, nanti akan dibuat rumah Restorative Justice di setiap kecamatan,” pungkasnya. Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengapresiasi program kejaksaan yang baru diresmikan, yaitu Kampung Restorative Justice di Kantor Kecamatan Pinang.
Arief menuturkan, Kota Tangerang yang memiliki penduduk hampir 2 juta jiwa yang terdiri dari kaum urban dari berbagai daerah dan suku bangsa seringkali adanya perbedaan pandangan dan permasalahan. Dengan adanya kampung restorative justice tersebut dapat mengantisipasi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Artinya mereka datang dari berbagai kota dan daerah dari berbagai suku bangsa masuk ke wilayah kota Tangerang tentu seringkali adanya perbedaan-perbedaan pandangan dan masalah-masalah khususnya,” tuturnya Arief. Ia menyatakan, Pemkot Tangerang akan menyiapkan Kampung Restorative Justice di 13 kecamatan. “Mulai hari ini akan saya instruksikan 13 kecamatan untuk siapkan rumah restorative justice lainnya. Jadi untuk masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dari berbagai sengketa permasalahan sosial masyarakat nanti bisa dimediasi di rumah restorative justice itu,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya memfasilitasi RT RW yang didampingi para lurah untuk dijadikan agen-agen yang bisa menyampaikan berbagai perbedaan dan permasalahan sosial di masyarakat. Sehingga dalam menangani permasalahan itu tidak menjadi besar yang menimbulkan konflik sosial. “Apabila Pak Kajati dan Pak Kajari berkenan, mungkin kita akan mengadakan webinar dengan para RT dan RW. Mereka ini bisa menjadi agen-agen yang bisa menyampaikan berbagai perbedaan dan permasalahan sosial di masyarakat,” pungkasnya. (raf)