Temukan Sekarung Urea dan Risalah
BALARAJA–Setelah menangkap PNS Kabupaten Tangerang berinisial TO, Densus 88 Antiteror menangkap seorang pria berinisial UU. Ia menjabat supervisor di salah satu pabrik elektronik di Kabupaten Tangerang. Diduga terlibat dalam jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Tak hanya melakukan penangkapan, tim Densus juga menggeledah rumahnya di Perumahan Taman Balaraja, Desa Prahu, Kecamatan Sukamulya.
UU ditangkap saat hendak berangkat kerja. Densus 88 ikut menyita buku bertuliskan Risalah, satu karung pupuk urea dan satu buah laptop.
“Saya mendampingi Densus 88 mengambil barang bukti berupa laptop, buku risalah, tim gegana juga menemukan ada satu karung pupuk urea,” katanya kepada awak media, kemarin. Nasri memastikan, istri dan ketiga anaknya sementara kondusif dan masih tinggal di rumahnya.
“Tidak ditemukan sifat yang aneh-aneh, namun di luar kita gak tau ya. Saya sebatas ketua lingkungan,” pungkasnya. Sementara itu, anak dan istri TO kemarin, pergi dari rumahnya di Perumahan Samawa Village, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Pantauan Banten Ekspres sekitar pukul 13.00 WIB, di kediaman TO, Rabu (16/3), mobil kijang kapsul berpelat merah bernomor polisi A 1593 V, sudah tidak terparkir di teras rumah TO. Seperti diketahui TO merupakan PNS Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang.
Bahkan, istri dan anak TO, disebut sudah meninggalkan rumah mereka. Ketua RW setempat Lukman Sahreja mengatakan, mobil dinas pelat merah yang semula masih terparkir setelah penangkapan TO dan penggeledahan rumah TO, sudah diambil pegawai DPKP Kabupaten Tangerang.
“Cerita dari istrinya TO, mobil pelat merah dibawa pegawai Dinas Pertanian (DPKP Kabupaten Tangerang-red) sebelum waktu isya, Selasa malam,” tuturnya. Kemudian, lanjutnya, istri dan satu anak TO meninggalkan rumah mereka sekitar pukul 12.30 WIB.
“Si ibu (istrinya TO-red) pamit ke saya ingin ke rumah saudaranya di Jakarta. Ingin menenangkan diri karena masih syok, suaminya ditangkap Densus 88,” tutur Lukman.
Terpisah, Kepala DPKP Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan membenarkan adanya penarikan mobil pelat merah dari kediaman TO. Ia mengatakan, mobil di teras rumah TO, merupakan kendaraan dinas milik Bambang, Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura (Kabid TPH) DPKP Kabupaten Tangerang.
“Mobil itu dipakai untuk operasional kegiatan, dipinjam sama TO. Ada tugas sehari saja. Kebetulan bersamaan dia diamankan oleh yang berwajib. Itu kebetulan TO pinjam saja,” ucapnya.
Karena mobil dinas masih diperlukan, lanjutnya, maka ia mempersilhkan anaknya mengambil kendaraan dinas dari kediaman TO. Kendaraan itu, pegangan Kabid TPH. “Makanya Pak Kabid masih mau pakai mobil itu. Kalau TO, staf. Jadi gak boleh punya mobil dinas,” jelasnya. (sep/zky)