TANGERANG –KPP Pratama Tangerang Barat melakukan penyitaan asset PT. RS atas utang Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh Paal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp262.238.252,- (Dua ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) karena setelah sampai pada masa jatuh tempo, WP masih belum dapat melunasi tuggakan pajak sehingga masih ada sejumlah uang yang harus dibayar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang menuturkan, penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama KG di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022.
Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat Anang Bachtiar Arifuddin, Dyanindra Bayu Pamungkas, dan Erika Adliani Dachlan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Akmal.
Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi APBN. (rls)