TANGERANG – KPP Pratama Tigaraksa lakukan penegakan hukum perpajakan berupa sita asset PT. TMP atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp2.758.988.480,- (Dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dan PT. YJJ atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp812.018.841,- (Delapan ratus dua belas juta delapan belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang menuturkan, penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama AM di Desa Talaga RT. 002 / RW. 002, Kab. Tangerang, Banten (sekitar 5 menit dari Kantor Kecamatan Cikupa) untuk PT. TMP dan tanah atas nama TG di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa Km.1/ 17 Kp. Pasirgatot RT 001 RW 004, Cisoka, Kab. Tangerang, Banten pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022.
“Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa Supardi dan Muhammad Variz dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dedi Rahardi dan disaksikan oleh staf PT. TMP Ibu R dan penanggung jawab PT. YJJ Bapak TG,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (28/3).
Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan pemblokiran. Namun setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar.
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN. (rls)