SERANG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), kepada anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Banten secara online, Rabu (30/3). Edukasi tersebut merupakan tindak lanjut atas sosialisasi yang diberikan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banten.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam sambutannya, memberikan pencerahan mengenai betapa signifikannya peran pajak dalam pembangunan, terutama dalam mendukung pemerintah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.
Lebih lanjut, Sahat menuturkan, bahwa momentum sosialisasi ini sebagai jalan anggota Gapensi dalam tertib administrasi perpajakan dan meningkatnya pemahaman anggota Gapensi mengenai UU HPP dan PPS.
Sementara itu, Sekretaris Umum Badan Pimpinan Daerah (BPD) Gapensi Provinsi Banten, Nunung Nursiamuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dalam memberikan edukasi pajak bagi seluruh anggota Gapensi Banten. “Terimakasih atas edukasi yang diberikan kepada anggota Gapensi Provinsi Banten,” katanya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang PPS fungsional penyuluh pajak ahli madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi, materi penyusunan laporan keuangan jasa kontruksi oleh Relawan Pajak Non-Mahasiswa Djati Permana dan materi penyusunan SPT Tahunan PPh Badan sektor jasa konstruksi oleh fungsional penyuluh pajak ahli muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab hingga pukul 12.00 WIB. (mam)