TANGERANG – Petugas Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta mengamankan 2 warga negara asing (WNA) asal India yakni RM dan JS lantaran terdapat menggunakan pasport dan visa palsu serta dokumen lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, Tahun 2022 ini pihaknya mengamankan WNA asal India dengan modus pemalsuan dokumen negara karena alasan ekonomi.
“Jadi Indonesia itu hanya negara ketiga atau transit. Motifnya mereka karena ekonomi mau bekerja di negara lain,” kata Tito saat jumpa pers, Selasa (5/4).
Tito mengungkapkan, JS, diamankan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari lalu
Tito memaparkan, JS mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas keimigrasian, JS didapati mengubah identitas dan barcode pada e-visa dengan index visa 312. Selain itu, JS masuk ke Indonesia alasan bisnis. Diketahui, Index visa 312 merupakan izin tinggal terbatas untuk tenaga ahli.
Sementara itu, RM saat memasuki Indonesia menggunakan paspor yang tidak mencantumkan nama aslinya. Hal itu terungkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta 8 Februari lalu.
RM masuk ke Indonesia dari Kuala Lumpur ke Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 271.
“RM sempat mengelabui petugas kesehatan menggunakan sejumlah dokumen palsu,” ujarnya.
Kata Tito, kemudian RM diperiksa petugas Imigrasi yang mencurigai RM. Benar juga
RM didapati menggunakan paspor serta dokumen palsu.
Pelaku mendapati RM menggunakan paspor atas nama VM dan menggunakan dokumen palsu lainnya ,” imbuhnya.
RM dan JS dijerat pasal 121 huruf b di mana orang asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia.
“Keduanya diancam pidana paling lama penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.(raf)