Lokasi Festival Taman Jajan Disegel, Ratusan UMKM Gagal Berjualan

Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan penyegelan lokasi Festival kuliner Taman Jajan Pasar Lama, belum lama ini.

TANGERANG – Ratusan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) gagal berjualan di Lokasi Festival kuliner Taman Jajan Pasar Lama di Jalan Ki Samaun, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Mereka menjadi korban adanya penyegelan lokasi tersebut yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang belum lama ini.

Penanggung Jawab Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama, Parsaulian Pardede mengungkapkan, penyegelan lokasi Festival kuliner Taman Jajan Pasar Lama dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, alasan Satpol PP melakukan penyegelan tersebut, dalam surat yang diterimanya bahwa pengelola Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama berdasarkan pengawasan, bangunan diduga tidak memiliki izin IMB. Padahal pihaknya tidak mendirikan bangunan secara permanen. Namun, pihak Satpol PP kepada media menyebut alasan penyegelan itu berbeda dengan isi surat yang didapatnya. Kepada media pihak Satpol PP menyebutkan penyegelan itu dilakukan lantaran lahan kawasan tersebut masih dalam status quo atau sengketa.

Bacaan Lainnya

“Lucunya lagi pernyataan dihadapan media sangat tidak berdasar secara hukum. Kalau memang lahan itu dalam sengketa seharusnya ada surat dari Pengadilan Negeri yang menyatakan itu,” ujar Parsaulian, Rabu (29/4/2023).

Menurut Parsaulian, Festival kuliner Taman Jajan yang diikuti sebanyak 170 pelaku UMKM sejak awal mulai proses pengurusan izin hingga dilakukan penyegelan dinilai sudah banyak ditemukan kejanggalan. Kedua alasan Satpol PP sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

“Semua dalih Satpol PP melakukan penyegelan tidak berdasar secara hukum Satpol PP hanya cari-cari alasan saja untuk mengganjal kegiatan kami yang membawahi 170 pelaku UMKM yang membuka mata pencaharian ekonomi untuk keluarganya dan untuk para pekerjanya,” tandasnya.

Akibat penyegelan tersebut, 170 pelaku UMKM menjadi korban dan hingga kini mereka tidak dapat berjualan. “Apalagi ini momentum Ramadan, para pedagang menaruh harapan untuk berjualan disini,” tandasnya.

Ketua Penyelenggara Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama, Wuriyanto menambahkan, even festival kuliner yang melibatkan pelaku UMKM ini akhirnya terkendala. Pengelola menilai Pemkot Tangerang tidak cukup bijak karena kegiatan yang sedianya dilaksanakan adalah untuk pemulihan ekonomi yang sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Kami berharap ada itikad baik dari Pemkot, kasian para pelaku UMKM yang ingin berjualan disitu. Apalagi ini memasuki bulan suci Ramadan mereka ingin mencari Rizki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan kebutuhan pekerjanya,” ujarnya.

Dia menyayangkan sikap Pemkot Tangerang, kegiatan yang diinisiasinya tak dapat berjalan semulus yang diharapkan. Padahal semua hak legalitas sudah ditempuh dan dipenuhinya. Meski demikian, tetap saja kegiatan tersebut mendapatkan ganjalan.

Meski demikian, Ia berharap Pemkot Tangerang dapat duduk bersama mencari solus usai penyegelan yang dilakukan melalui Satpol PP beberapa waktu lalu. Selain itu, di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini pihak Pemkot Tangerang memiliki niat baik untuk memberikan dukungan dalam kegiatan Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama. Mengingat kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan para pelaku UMKM.

“Kita sangat berharap ada komunikasi kembali, kalau memang ada kekurangan mari kita komunikasikan dan Insya Allah saya akan penuhi secara legal, mengingat ratusan UMKM ingin difasilitasinya untuk berjualan ditempat tersebut,” jelasnya.

Penyegelan Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama itu akhirnya membuat para pedagang jajanan yang ikut tergabung me jadi terlunta-lunta tidak ada kejelasan hingga kini.

Iwan, salah satu pedagang kuliner mengatakan, penyegelan yang dilakukan Satpol PP menjadikan dirinya termasuk pegawainya sebagai korban kebijakan birokrasi Pemkot Tangerang. Pasalnya, usaha yang baru dirintisnya tidak dapat berjalan lantaran adanya penyegelan tersebut.

“Tadinya di bulan puasa momen paling tepat niat mulai usaha jualan angkringan, tempatnya juga menurut saya bagus buat mulai usaha. Eh malah disegel,” ungkap Iwan.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi beberapa kali dihubungi melalui telepon selular maupun aplikasi pesan singkat Whatsapp mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya, Satpol PP menertibkan lokasi Taman Jajan Pasar Lama dengan dilakukan penyegelan lantaran lahan yang digunakan penyelenggara kegiatan Taman Jajan Pasar Lama merupakan lahan yang masih dalam status quo. Sebab, lahan tersebut masih dalam sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan tesebut.

“Lahan yang dipakai Taman Jajan itu masih berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” kata Kasatpol PP, Wawan Fauzi dalam keterangannya.

Wawan mengatakan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut dengan menyewakan kepada pedagang dinilai ilegal lantaran tanpa melakukan izin ke pihak terkait. Atas dasar itulah, Satpol PP melakukan penyegelan lokasi Taman Jajan tersebut.

“Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut,” pungkasnya.(raf)

Pos terkait