BANTENEKSPRES.CO.ID – Polres Serang melakukan patroli Quick Wins Serang Sakti, Sabtu, 30 Juli 2023 malam.
Patroli itu dilakukan untuk penanggulangan situasi rawan dan antisipasi begal.
Saat pelaksanaannya, polisi menemukan tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjual minuman keras (miras) serta menyediakan wanita penghibur, di Jalan Raya Serang Jakarta, tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, petugas langsung membubarkan aktivitas di THM tersebut karena kedapatan menjual miras dan menyediakan wanita pehibur.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan pendataan di lokasi tersebut, ada belasan wanita pehibur.
Dari jumlah itu, hanya ada delapan wanita yang kedapatan membawa Kartu Tanda Identitas (KTP).
“Ada empat wanita yang tidak membawa KTP, inisial SA (23) mengaku dari Kota Serang, AY (20) dan RO (20) mengaku dari Kabupaten Serang, serta EM (40) mengaku dari Kabupaten Pandeglang. Kita tidak lakukan penangkapan, hanya diberikan peringatan, jika masih beroperasi maka akan ditindak tegas,” katanya, Minggu, 30 Juli 2023.
Wiwin mengatakan, penjualan miras dan wanita pehibur tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kemanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Sehingga, pembubaran THM ini merupakan upaya untuk pencegahan tersebut.
“Dengan adanya THM ini, sangat berpotensi adanya aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan nyata, penyakit masyarakat, dan kriminalitas. Selain itu, memancing reaksi kontra kelompok yang menentang aktivitas di THM,” ujarnya.
Dikatakan Wiwin, patroli itu juga akan terus dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli ini, dan tentunya daerah rawan yang menjadi fokus kami,” ucapnya. (*)
Reporter: Agung Gumelar
Editor: Sutanto Ibnu Omo