BANTENEKSPRES.CO.ID – Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang dengan pihak ketiga PT Pesona Banten Persada akan berakhir pada Agustus 2023.
Para pedagang melalui Himpunan Pedagang Pasar Induk Rau ingin momen berakhirnya HGB tersebut dijadikan sebagai waktu untuk pembenahan PIR yang semrawut dan tidak terkelola dengan baik.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Induk Rau, Khairul Jaman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pemkot Serang untuk membahas masa depan HGB PIR apakah akan dilanjutkan oleh PT. Pesona Banten Persada atau akan dikelola oleh Pemkot Serang.
“Mengenai batas habis waktu HGB dengan pengelolaan ke depan agar Pasar Rau ini lebih aman dan nyaman lagi, tidak seperti sekarang semrawut itu saja intinya,” katanya kepada Banten Ekspres, Rabu (2/8/2023).
Ke depan, kata Khairul, pihak pengelola PIR harus lebih baik lagi tidak seperti saat ini, pengelolaannya harus sesuai SOP.
“Kami tidak muluk-muluk, tidak ada pembiaran yang seperti sekarang ini, fasilitas umum untuk dagang, terminal untuk dagang, apapun buat pedagang, akhirnya apa yang terjadi Pasar Rau tidak aman dan nyaman,” ucapnya.
Kondisi tersebut pada akhirnya, lanjut Khairul, banyak dikeluhkan oleh pengunjung maupun pedagang di dalam pasar.
“Pengunjung juga tidak mau masuk, kami dari pedagang Pasar Rau di kios sebenarnya pasar itu ada karena pedagang kiosm akhirnya tersingkirkan karena pembeli tidak masuk ke dalam karena akses yang sulit, kotor dan bau. Akhirnya pembeli juga cukup sampai di luar tidak sampai ke dalam,” ungkapnya.
Kondisi PIR tersebut, kata Khairul, sudah dikemukakan oleh pihaknya kepada Pemkot Serang supaya dicarikan solusi sekaligus menjadi pertimbangan apakah akan melanjutkan pengelolaan PIR oleh PT Pesona Banten Persada atau dikelola oleh Pemkot Serang.
“Ini yang akan kita ajukan kepada pihak pemkot, karena pemkot yang punya peran utamanya,” katanya.
Asisten Daerah II Kota Serang, Yudi Suryadi menuturkan, pihaknya ingin pengelolaan PIR ke depan bisa ditata dengan baik, dan melibatkan himpunan para pedagang, agar aspirasi pedagang dan pengunjung bisa terakomodir.
“Kalau himpunan pedagang ini sudah mau kan enak, kalau ada apa-apa urusan pengelola jangan ke pemerintah, jadi menuntut hak dan kewajiban meminta fasilitas bukan ke pemerintah tapi kepada pengelola,” ucapnya.
Saat ditanya kelanjutan HGB PIR, Yudi Suryadi menuturkan, jika melihat aturan kalau HGB-nya sudah habis, secara otomatis itu milik Pemkot Serang.
“Nanti itu dengan kebijakan ada, dengan pimpinan, sekarang kita kembali Pemerintah Kota Serang sanggup atau tidak untuk menganggarkan pembangunan, renovasi dan yang lainnya,” katanya.
Ke depan, pihaknya akan bersinergi dengan himpunan pedagang Pasar Induk Rau untuk mencari solusi menyelesaikan keluhan pedagang dan pengunjung.
“Karena mereka butuh, sekarang usahanya terganggu fasilitas yang diberikan pengelola tidak maksimal, air, sampah, parkir. Kalau sudah ada kesamaan dengan mereka, kita enak. Kalau nanti ada pengembangan, mereka ikut dilibatkan, misalnya siapa pengelola ke depan, biar nyambung,” katanya.
Yudi menuturkan, saat ini Pemkot Serang sedang melakukan kajian perpanjangan HGB PIR dan menyusun legal opinion, supaya ketika pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru.
“Sedang kita kaji apakah kewajiban pihak pengelola sudah maksimal atau belum. Kalau kita ulang ya banyak dari PT Pesona Banten selaku pengelola secara ini sudah banyak kita tegur untuk menyelesaikan kewajibannya ke pemerintah daerah. Harusnya mereka menyetorkan PAD-nya ke Pemerintah Kota Serang, karena itu tanah pemerintah yang dikelola oleh mereka,” katanya.
Kalau perjanjian HGB dengan PT Pesona Banten Persada, lanjut Yudi, itu hingga 20 tahun hingga 30 tahun. Dan di Agustus 2023 ini merupakan akhir HGB.
Namun, terkendala oleh adendum kontrak.
“Katanya ada adendum, makanya akan kita kaji adendumnya. Kalau HGB-nya memang habis, hanya saja dulu sudah ada perjanjian dan adendum perpanjangan akan kita kaji. Itu harus jelas dulu, jangan sampai HGB-nya habis tapi ada adendum. Karena ada perjanjian ini harus diselesaikan terlebih dahulu, contoh pasar lama kan sudah habis mau diapakan juga terserah kita,” katanya. (*)
Reporter: Dani Mukarom
Editor: Sutanto Ibnu Omo