Waduh, 448 Aset Bidang Tanah Belum Tersertifikasi

Kepala Bidang BMD BPKAD Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah saat memaparkan materi dalam diskusi bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (3/8)/2023. FOTO SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mencatat ada 448 bidang tanah di Provinsi Banten yang belum tersertifikasi.

Hal itu diakibatkan banyak faktor, seperti masih adanya aset yang diakui oleh warga.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, saat ini sudah ada 844 bidang tanah dari 1.252 bidang tanah yang sudah tersertifikat. Artinya masih ada 448 aset yang harus dikejar untuk disertifikat sebagai bentuk keabsahan aset milik Pemprov Banten.

“Untuk target tahun 2023 ini ada 282 lahan yang akan disertifikasi,” katanya saat diskusi bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (3/8/2023).

Ia menuturkan, dalam proses itu, masih banyak kendala yang dihadapi, mulai dari masalah sejarah sebelumnya, yakni salah satunya pelimpahan aset dari Provinsi Jawa Barat ke Provinsi Banten.

Kemudian, ada beberapa aset yang memang tidak apa kepemilikan, selanjutnya masih ada yang diakui oleh kabupaten, dan yang diakui oleh beberapa pihak termasuk warga.

“Nah ini yang menjadi tantangan kami dari sisi pengamanan,” ujarnya.

Meski begitu, hal itu bukan berarti menjadi suatu kendala bagi BPKAD untuk bisa mengoptimalisasikan aset yang ada menjadi pendapatan.

Berly mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan pemanfaatan aset yang saat ini masih dibenahi dari sisi pengamanan.

Kemudian dari sisi penatausahaan dan sisi pendapatan yang coba diusulkan untuk bisa diterapkan di 2024 dengan beberapa potensi-potensi yang signifikan dalam meningkatkan PAD di Provinsi Banten.

Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan koordinasi teknis berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten.

“Kita sudah memberikan masukan-masukan, memberikan pertimbangan-pertimbangan bahwa aset bisa memberikan kontribusi terhadap PAD. Kontribusi ini masuk ke dalam retribusi jasa usaha di retribusi daerah,” terangnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten mendapatkan hibah dari Kemenkeu cq DJKN sekitar 4,4 hektare yang berada di Kabupaten Tangerang.

“Yang saat ini 4,4 hektare dan tadi juga disampaikan ada yang 7 hektare serta 17 hektare, dan itu masih proses untuk di tahap berikutnya. Tapi yang 4,4 hektare itu sudah bisa diterima oleh kita,” katanya.

Al Muktabar menegaskan hibah aset tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik, dan bila memungkinkan dapat dioptimalkan guna memberikan nilai tambah baik kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Tentu untuk pelayanan publik, dan mungkin bila nanti kita temukan perspektif-perspektif kemanfaatan aset yang bisa mendapatkan nilai tambah bagi keuangan daerah ya kita berdayakan. Kita akan optimalkan pemanfaatan aset tersebut,” paparnya.

Reporter: Syrojul Umam

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait