Kolektor FIF Gelapkan Angsuran Nasabah

Kantor FIF yang berada di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Minggu (6/8/2023). Foto Ahmad Fadilah/Banten Ekspres

LEBAK, BANTENEKSPRES.CO.ID – Nasabah FIF Cabang Rangkasbitung merasa ditipu oleh pegawai FIF. Karena, angsuran motor nasabah yang telah dibayarkan melalui Deki, seorang kolektor FIF yang berkantor di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung tidak disetorkan. Sehingga, nasabah dirugikan, karena angsurannya tetap menunggak.

Informasi yang dihimpun, terbongkarnya kejahatan yang dilakukan oleh oknum kolektor FIF Cabang Rangkasbitung itu, bermula saat sejumlah nasabah mendatangi kantor FIF, karena menunggak akibat pembayarannya tidak disetorkan ke kantor FIF.

Bacaan Lainnya

“Iya jelas kita dirugikan, karena harusnya tidak ada tunggakan, sekarang dihitung menunggak karena angsurannya dibawa kabur oknum pegawai FIF,” kata Pandi, seorang nasabah, korban kolektor FIF kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Ia mempercayakan pembayaran angsuran kredit motornya kepada Deki, karena orang tersebut merupakan kolektor resmi dari FIF dan sebagai bukti dia membawa kwitansi resmi dari FIF yang telah distempel.

“Pas saya tanya ke FIF, Deki yang merupakan oknum yang membawa kabur angsurannya, sudah berhenti,” ujarnya.

Menurut dia, dirinya meminta FIF untuk tidak lepas tangan dengan permasalahan yang dihadapinya. Karena, bukan tidak mungkin ini terjadi juga dengan nasabah lainnya.

“Dalam aksinya, oknum kolektor FIF ini mendatangi rumah-rumah nasabah yang terindikasi menunggak, mulai dari menunggak harian, mingguan, atau bulanan,” paparnya.

Terpisah, Aan, koordinator bagian Remedial FIF Cabang Rangkasbitung mengaku telah mengetahui dan mendapatkan laporan adanya nasabah yang angsurannya dibawa kabur oleh kolektor yang bekerjasama dengan FIF.

“Oknum kolektor yang dimaksud yakni Deki, sudah kita panggil tepatnya tanggal 26 Juli lalu, dan dia mengaku bersedia bertanggungjawab dan akan mengembalikan uang nasabah yang dia pakai,” tutur.

Dikatakan dia, Deki bukanlah karyawan atau pegawai FIF. Ia merupakan pendor yakni orang ketiga yang resmi bekerjasama dengan FIF.

“Kita beri waktu kepada yang bersangkutan hingga 1 bulan ke depan, jika tidak ada niat baik, tentu akan ada risiko yang harus dia tanggung,” kata Aan.

FIF sendiri, kata Aan, dirugikan oleh oknum kolektor seperti ini. Namun, FIF memberikan solusi kepada nasabah, sehingga baik FIF maupun nasabah tidak dirugikan.

“Solusi yang kita tawarkan pemotongan nilai bunga tunggakan, jika tidak ada, kita ambil dari angsuran,” ucapnya.

Reporter: Ahmad Fadilah

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait