SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkab Serang menandatangani berita acara bantuan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dana hibah itu sebesar Rp78,7 miliar yang dibagi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebesar Rp56,7 miliar dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang sebesar Rp22 miliar.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Serang, Rabu (9/8/2023).
Hadir pada kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar dan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi .
Sekda Entus mengatakan, dana hibah itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun 2023 dan 2024.
Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik secara efektif dan efisien oleh KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pilkada 2024 .
“Sudah kita tandatangani akta hibahnya, tinggal nantinya diberikan saja, mudah-mudahan dapat digunakan secara efektif dan efisien agar agenda Pilkada di Kabupaten Serang bisa berjalan baik. Meskipun tidak banyak, semoga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya.
Entus mengatakan, beberapa kali Kabupaten Serang mengadakan Pilkada selalu berjalan dengan lancar, karena adanya komunikasi serta koordinasi dari seluruh stakeholder di Kabupaten Serang untuk menyukseskan Pilkada di Kabupaten Serang.
Sehingga, di 2024 nanti sebelum masa jabatan Ketua KPU dan Bawaslu berakhir, bisa mengantarkan hajatan demokrasi Pilkada Kabupaten Serang dengan lancar.
“Pengalaman dari tahun sebelumnya, alhamdulillah Kabupaten Serang selalu lancar dalam melaksanakan Pilkada. Tentu semua ini berkat komunikasi serta koordinasi yang terus kami lakukan dengan seluruh stakeholder untuk menyukseskan Pilkada di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dikatakan Entus, jumlah dana hibah untuk Pilkada tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Meski ada usulan dari KPU dan Bawaslu agar lebih besar, mamun, setelah melalui pembahasan bersama Banggar Legislatif, terdapat keterbatasan anggaran yang menyebabkan angka tersebut sudah batas maksimal untuk dialokasikan.
“Selain bantuan hibah kita berikan ke KPU dan Bawaslu, kami juga menyiapkan dana pengamanan untuk unsur polri dan TNI. Rinciannya, untuk TNI besarannya Rp1,35 miliar dan Polri Rp3,15 miliar. Namun, kami meyakini dengan perhitungan rasional dana hibah bisa mengakomodir seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten Serang,” ucapnya.
Adapun mekanisme pencairannya, kata Entus, sama seperti tahun politik sebelumnya, yaitu KPU dan Bawaslu mengajukan kebutuhan yang diperlukan untuk Pilkada ke Bupati Serang. Kemudian, yang memproses pencairannya itu BPKAD Kabupaten Serang.
“Jadi, bantuan dana hibah ini tidak diberikan sekaligus, mengingat cash flow kas daerah diperuntukkan untuk seluruh kegiatan di OPD. Sehingga, dicairkannya sesuai dengan kebutuhan mereka, dan BPKAD yang memprosesnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, dana hibah yang diberikan dari Pemkab Serang sebagian untuk kebutuhan operasional penyelenggara adhoc. Sedangkan, sisanya untuk kebutuhan logistik selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Serang.
“Jadi, anggaran ini untuk seluruh tahapan Pilkada 2024, sedangkan Pileg dan Pilpres beda lagi. Karena, Pileg dan Pilpres itu anggarannya berasal dari APBN,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, anggaran yang diterimanya akan digunakan untuk operasional yang ada di Panwaslu Kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten Serang.
Karena untuk honorarium dibayarkan oleh Pemprov Banten.
“Karena memang berbarengan dengan pelaksanaan pemilihan gurbernur. Jadi, anggaran hibah itu dirasa cukup,” katanya.
Reporter: Agung Gumelar
Editor: Sutanto Ibnu Omo