SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Gedung Pusat Informasi Pariwisata (PIP) di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang sudah lama tidak berfungsi sesuai dengan rencana awal, yaitu akses informasi wisata wilayah Anyer-Cinangka.
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbub) Serang untuk mengatur penggunaan gedung PIP.
Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwi Satya mengatakan, di dalam Perbub itu nantinya mengatur mekanisme gedung PIP untuk dipergunakan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi pada penggunaan gedung PIP.
“Sebenarnya sudah selesai Perbub-nya, tetapi belum pembahasan internal. Di dalamnya, mungkin nanti bagaimana untuk mekanisme peminjaman tempat, serta tidak mengganggu dari segi suara. Karena, kita juga mencegah permasalahan yang akan timbul, makanya rada rawan juga kita Perbup-nya,” katanya, Minggu (13/8/2023).
Anas mengatakan, gedung PIP sudah lama tidak beroperasi karena telah termakan oleh kemajuan teknologi, yang membuat wisawatan lebih melihat media sosial untuk mengetahui arah tujuan wisatanya daripada harus ke PIP.
Sehingga, perlu adanya perubahan penggunaan gedung PIP supaya tidak sia-sia pembangunannya.
“Mungkin nanti akan coba kita ubah ya penggunaannya, supaya bisa menyesuaikan terhadap zaman yang semakin canggih ini. Tapi tentunya perlu SDM yang berkompeten, untuk bisa mengoperasikan segala informasi yang ada, serta diperlukan juga sarana prasarana yang mendukung,” ujarnya.
Dikatakan Anas, kemungkinan penggunaan gedung PIP ini akan dialihkan ke sentra UMKM dengan berbagai produk unggulan Kabupaten Serang untuk dipasarkan. Namun sebelum diisi, perlu adanya perbaikan gedung PIP karena sudah lama tidak terawat seperti, toilet umum, penerangan, atap bangunan dan lainnya.
Reporter: Agung Gumelar
Editor: Sutanto Ibnu Omo