Banten Masuk 5 Besar Rawan Politik Uang

Brosur untuk menolak dan melawan politik uang. Foto Bawaslu Kab. Lingga

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bawaslu merilis pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Hasilnya Provinsi Banten masuk dalam peringkat 5 besar daftar wilayah rawan tinggi dalam terjadinya politik uang.

Dalam pemetaan itu, lima provinsi yang kategori kerawanan tinggi terjadinya praktik politik uang yaitu Maluku Utara dengan skor tertinggi 100, Lampung 55,56, Jawa Barat 50,00, Banten 44,44, dan Sulawesi Utara 38,89.

Bacaan Lainnya

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat, Ajat Munajat mengatakan, yang mengakibatkan Banten berada di peringkat keempat secara nasional pada kelompok provinsi rawan tinggi politik uang ialah peristiwa politik uang pada pemilu sebelumnya.

“Seperti yang terjadi di Kota Serang,  Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak,” katanya.

Ia menjelaskan, praktik politik uang kerap kali dibungkus dengan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk program pemerintah yang terkadang membuat bias batasan antara penyaluran bantuan dengan politik uang.

“Praktik politik uang sendiri tidak hanya melibatkan peserta pemilu, terutama tim sukses maupun tim kampanyenya, namun juga rentan melibatkan penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara yang semestinya menjaga netralitasnya,” ujarnya.

Ia mengaku, modus praktik politik uang beragam. Pertama, memberikan uang secara langsung, baik uang fisik maupun uang digital (termasuk voucher).

Kedua, memberikan dalam bentuk barang lainya yang tidak dikatagorikan bahan kampanye. Ketiga, memberikan janji akan memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau materi lainya.

“Ketiga modus ini marak terjadi dan disinyalir hampir di semua tahapan pemiliu maupun pemilihan,” terangnya.

Maka dari itu, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Banten berupaya memperkuat pencegahan dan penindakan praktik politik uang.

Mulai dari sosialisasi dan edukasi bahaya politik uang, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan politik uang. Apabila masyarakat menemukan praktek politik uang agar juga berani melaporkan kepada Bawaslu dengan bukti-bukti yang cukup,” tuturnya.

Selanjutnya, keterlibatan masyarakat dalam konteks pencegahan dan pengawasan politik uang harus juga didukung oleh pemangku kepentingan.

“Melalui political will pemangku kepentingan baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan tim sukse serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjadikan pemilu dan pemilihan tahun 2024 bebas dari politik uang,” ungkapnya.

Ajat juga menegaskan, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan politik uang dengan melibatkan semua jajaran pengawasan disemua tingkatan.

“Bawaslu akan melakukan penindakan apabila terdapat temuan dan laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran politik uang, sebagai upaya menciptakan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menindak pelanggaran politik uang,” paparnya.

Reporter: Syirojul Umam

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait