HGB Pasar Induk Rau Berakhir, Pemkot Serang Belum Tentukan Langkah

Pasar Induk Rau, Kota Serang. Foto Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang dengan pihak ketiga PT Pesona Banten Persada telah berakhir pada Agustus 2023. Namun, hingga saat ini, Pemkot Serang belum menentukan langkah masa depan pengelolaan PIR.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, pengelolaan PIR sedang pembahasan oleh Pemkot Serang.

Bacaan Lainnya

“Untuk pengolahan Pasar Rau (PIR) yang akan  berakhir di bulan Agustus ini yang sedang dibahas di Pemkot,” katanya, Senin (14/8/2023).

Wahyu mengaku belum bisa berkomentar banyak soal HGB PIR. Karena proses pembahasan sedang dilakukan oleh Walikota Serang dan Asda II Kota Serang.

Sementara itu, Asisten Daerah II Kota Serang, Yudi Suryadi menuturkan,  jika melihat aturan, jika HGB-nya sudah habis, secara otomatis pengelolaannya itu milik Pemkot Serang.

“Nanti itu dengan kebijakan ada, dengan pimpinan, sekarang kita kembali Pemerintah Kota Serang sanggup atau tidak untuk menganggarkan pembangunan, renovasi dan yang lainnya,” katanya.

Yudi menuturkan, saat ini Pemkot Serang sedang melakukan kajian perpanjangan HGB PIR dan menyusun legal opinion, supaya ketika pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru.

“Sedang kita kaji apakah kewajiban pihak pengelola sudah maksimal atau belum. Kalau kita ulang, ya banyak dari PT Pesona Banten, selaku pengelola secara ini sudah banyak kita tegur untuk menyelesaikan kewajibannya ke pemerintah daerah. Harusnya mereka menyetorkan PAD-nya ke Pemerintah Kota Serang, karena itu tanah pemerintah yang dikelola oleh mereka,” katanya.

Kalau perjanjian HGB dengan PT Pesona Banten Persada, lanjut Yudi, itu hingga 20 tahun hingga 30 tahun. Dan di Agustus 2023 ini merupakan akhir HGB. Namun, terkendala oleh adendum kontrak.

“Katanya ada adendum, makanya akan kita kaji adendumnya. Kalau HGB-nya memang habis, hanya saja dulu sudah ada perjanjian dan adendum perpanjangan, akan kita kaji. Itu harus jelas dulu, jangan sampai HGB-nya habis, tapi ada addendum. Karena ada perjanjian ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Contoh Pasar Lama kan sudah habis, mau diapakan juga, terserah kita,” katanya.

Reporter: Dani Mukarom

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait