SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Serang, tahun ini, dilakukan secara parsial atau per sector, seperti penanganan jalan lingkungan dan drainase. Hal itu dikarenakan terkendala kondisi keuangan Pemkab Serang yang masih belum stabil.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, ada tujuh kriteria yang masuk dalam kawasan kumuh. Yakni, kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum sudah layak atau tidak, kondisi drainase, kondisi pengolahan air limbah, persampahan, dan potensi kebakaran.
Dari ketujuh kriteria itu, pihaknya terus berupaya secara bertahap melakukan perbaiki, agar kawasan kumuh di Kabupaten Serang dapat diminimalisir.
“Tidak semua kawasan kumuh itu masuk dalam ketujuh kriteria tersebut, ada yang tiga kriteria sudah terpenuhi, ada juga yang baru dua kriteria. Maka kondisi kumuhnya masuk kategori berat, sedang dan ringan. Sementara ini, karena kondisi keuangan belum stabil tahun ini penanganannya parsial, hanya jalan lingkungan dan drainase,” katanya, Minggu (20/8/2023).
Meski terkendala keuangan daerah, kata Okeu, pihaknya terus berupaya menangani kawasan kumuh secara menyeluruh dalam satu titik. Misalnya, dalam satu lokasi terdapat lima kriteria kawasan kumuh, maka kelima kriteria tersebut akan secara merata ditangani.
“Jadi tidak satu per satu. Kalau di satu lokasi ada lima kriteria maka kita tangani semuanya. Kita berupaya ke depannya akan seperti itu. Sehingga, lokasi tersebut bisa kita coret yang tadinya kawasan kumuh, menjadi kawasan tidak kumuh. Tapi kalau satu per satu tidak bisa kita coret menjadi kawasan tidak kumuh,” ujarnya.
Dikatakan Okeu, berdasarkan data yang dihasilkannya, terdapat 181 kawasan kumuh di Kabupaten Serang, mayoritas berada di wilayah pesisir pantai. Kawasan kumuh ini merupakan kampung dalam satu desa. Ada desa yang memiliki dua sampai tiga kampung masuk kategori kawasan kumuh.
“Tapi, dari 181 kawasan kumuh ada yang masuk kewenangannya Pemkab Serang ada yang tidak. Hitungannya, kalau kewenangan Pemkab Serang hanya sampai 10 hektare, di atas itu sampai 15 hektare kewenangannya Pemprov Banten, dan selebihnya masuk kewenangan pemerintah pusat,” ucapnya.
Reporter: Agung Gumelar
Editor: Sutanto Ibnu Omo