Dindikbud Kota Serang Keluarkan Surat Larangan Sekolah Jual Buku LKS kepada Siswa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman saat diwawancarai oleh Tangerang Ekspres di Hotel Le Semar, Kota Serang, Senin (21/8/2023). Foto Dani Mukarom/Banten Ekspres

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengeluarkan surat larangan bagi pihak sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswa. Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul adanya laporan orang tua murid yang mengeluhkan pembelian buku LKS.

Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman menuturkan, penggunaan buku LKS untuk media belajar saat ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan. Pihaknya tidak menyarankan pihak sekolah di Kota Serang masih menggunakan buku LKS.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah melayangkan surat kepada sekolah, perihalnya itu larangan pungutan biaya. Sekolah dilarang melakukan pungutan untuk pembelian LKS, karena LKS ini kurang efektif untuk pembelajaran,” katanya, Senin (21/8/2023).

Saat ini, kata Suherman, Menteri Pendidikan sudah mengeluarkan konsep kurikulum merdeka belajar untuk diterapkan oleh pihak sekolah.

“Himbauan menteri pendidikan gunakanlah buku yang sudah disiapkan menggunakan kurikulum merdeka,” katanya.

Melihat daerah lain seperti Jawa Timur, kata Suherman, pungutan sekecil apapun sudah dilarang. Ia ingin hal serupa juga dilakukan oleh seluruh sekolah di Kota Serang.

“Saya keluarkan surat ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, di Jawa Timur saja pungutan untuk seragam sekolah saja sudah dilarang,” tuturnya.

Jika masih ada pihak sekolah yang membandel, Suherman memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah.
“Akan dipanggil oleh Dinas Pendidikan kita akan berikan sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat,” ucapnya.

Orang tua murid juga, apabila ada hal-hal yang meragukan bisa melapor ke pengawas dan pembina sekolah untuk dilaporkan kembali kepada Dindikbud Kota Serang. “Kan setiap sekolah ada pengawasnya,” katanya.

Selain melarang menjual LKS kepada murid, sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk rehab ringan dan perbaikan sekolah yang bisa ditangani oleh dana bos.

“Silahkan gunakan dana bos tidak usah meminta ke orang tua murid. Urusan rehabilitasi sedang dan berat itu urusan kami untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan lainnya yang dilarang oleh juklak dan juknis bos 2023, penerapannya sejak saat surat itu dikeluarkan,” ujarnya.

Reporter: Dani Mukarom

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait