LEBAK, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sejumlah nelayan dan pemilik kapal di Binuangeun, Kabupaten Lebak menolak dengan tegas kebijakan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sumardi, seorang pemilik kapal nelayan KM Bunga Lestari mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh KKP-RI tersebut dinilai sangat merugikan para pemilik kapal dan nelayan tradisional atau pelaku usaha perikanan tangkap.
“Kami nelayan yang ada di Banten selatan, khususnya di Binuangeun menolak adanya peraturan yang dikeluarkan oleh KKP-RI, menurut kami aturan tersebut dapat merugikan nelayan dan pengusaha kapal tradisional, seharusnya pihak kementerian mengkaji ulang atas kebijakan ini, karena berdampak langsung terhadap nelayan,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Sumardi menjelaskan, pengusaha kapal dan nelayan tradisional yang ada di Binuangeun merasa keberatan jika harus mengikuti keputusan dari pemerintah pusat terkait pungutan PNPB dari hasil melaut sebesar 5 persen bagi kapal di atas 10 GT, karena kapal yang dibawah 10 GT pun operasinya sering di atas 12 mil.
“Iya jelas perhitungannya sangat merugikan kami dan seluruh nelayan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang nelayan Binuangeun, Mohamad Nasir mengatakan, pemilik kapal dan nelayan tradisional di Binuangeun kecewa atas keputusan KKP-RI terkait PNBP yang merugikan pelaku usaha perikanan tangkap, karena PNBP yang diterapkan oleh kementerian tidak sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh para nelayan di Binuangeun.
“Jika pemilik kapal dan nelayan harus bayar pajak sekitar 5 persen per kilo untuk kapal 10 GT ke atas, pasti nelayan akan merasa keberatan,” papar Nasir.
Selain itu, kata Nasir, aturan pembatasan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 mil dianggap sangat memberatkan. Karena nelayan kecil nantinya harus menambah biaya operasional 5 persen untuk PNBP sekaligus menambah alat Vessel Monitoring System (VMS) yang harganya mencapai jutaan rupiah.
“Kapal melebihi 12 mil itu harus pasang VMS namanya, harganya 18 juta diperpanjang tiap tahun enam juta lima ratus rupiah. Apa mereka nggak memikirkan kapal di bawah 30 GT bahwa tidak punya kemampuan untuk hal itu,” terang dia.
Nasir berharap kepada pemerintah pusat supaya mengkaji ulang landasan strategi yang diatur oleh KKP-RI terhadap nelayan di Banten, agar ekonomi nelayan bisa bangkit tanpa membuat aturan yang menyiksa masyarakat nelayan.
“Ketika ada aturan seperti ini seharusnya pemerintah daerah khususnya Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten, melalui KCD wilayah selatan melakukan sosialisasi dulu. Jangan tiba-tiba peraturan ini langsung diterapkan ke masyarakat nelayan,” ungkapnya.
Bernardi, Sekretaris Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Kabupaten Lebak mengaku, terkait adanya aturan PNBP yang diterapkan kepada nelayan merupakan kebijakan KKP RI . Sehingga, DKP Lebak tidak mempunyai kewenangan terkait hal itu.
“Kami juga belum tahu PNBP ini sudah diberlakukan atau belum, karena sosialisasi dilakukan oleh pusat,” ucapnya.
Reporter: Ahmad Fadilah
Editor: Sutanto Ibnu Omo