SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar meminta agar perangkat hingga pendamping desa dapat menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan dalam acara Memperkuat Peran Pendamping Desa di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu (26/8/2023).
Ia menjelaskan bahwa desa merupakan instansi yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang harus dapat menjaga netralitasnya dalam Pemilu.
“Sesuai dengan norma yang ada, maka desa dan yang lainnya itu semua harus netral, termasuk pendamping juga,” katanya kepada awak media.
Maka dari itu, ia meminta perangkat dan pendamping desa tetap fokus memberikan layanan maksimal tanpa ada dorongan untuk memilih salah satu calon maupun partai dalam Pemilu mendatang.
“Namanya netralitas itu sudah umum gak usah dibahas per segmen. Kalau imbauan seruan dan mengingatkan itu harus selalu,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga menyebutkan bahwa desa memiliki tata pengelolaan keuangan yang lebih transparan dibandingkan dengan pemerintah daerah maupun DPRD.
“Hari ini satu-satunya yang paling transparan adalah desa. Tidak ada yang namanya APBD dipampang di gedung DPRD, kantor pemda, itu ga ada, tapi APBDes dipampang,” terangnya.
Meski begitu, pengawasan terhadap dana desa juga perlu ditingkatkan, khususnya melalui peningkatan partisipasi dari masyarakat.
Hal itu perlu dilakukan agar pembangunan desa dapat terus berjalan.
“Itu sangat penting partisipasi itu, karena pengawasan akan sangat bagus,” katanya.
Terlebih dana desa tahun depan akan mengalami kenaikan. Hal itu juga perlu dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat oleh partisipasi masyarakat maupun pendamping desa.
“Revisi Undang-Undang Desa disebutkan dana desa harus naik, maka pengawasan harus kuat, satu-satunya pengawasan yang kuat adalah partisipasi masyarakat. Kalau pengawasannya bagus peluang untuk korupsi kecil. Kita sedang menyongsong ke sana,” ungkapnya.
Reporter: Syirojul Umam
Editor: Sutanto Ibnu Omo
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Banten, Rafik Rahmat Taufik mengatakan, sesuai dengan Perundang-undangan Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bawah Kepala Desa dan perangkatnya harus netral dalam pemilu.
“Tidak boleh ada keberpihakan terhadap siapapun ,dan saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pak Menteri kaitan soal bahwa desa harus netral,” katanya.
Tak hanya itu, Kepala Desa Bayar Timur, Kecamatan Bayar, Kabupaten Lebak ini, meminta agar kepala desa dan perangkatnya juga berkewajiban untuk menjaga kondusifitas selama proses Pemilu berlangsung. Terlebih, konflik politik di desa cenderung lebih tinggi terjadi dibandingkan dengan yang lainnya.
“Maka dari itu, saya juga mengimbau kepada kawan-kawan kepala desa yang ada di Banten, agar selain netral dan tidak ada keberpihakan terhadap salah satu calon di pemilu nanti, juga harus bisa menjaga kondusifitas yang ada di wilayah masing-masing,” ujarnya.
“Harus bisa memaping, harus bisa menganalisa, harus bisa memantau potensi-potensi konflik yang ada di wilayah Desa masing-masing terutama di tahun politik ini,” tambahnya. (mam)