SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang telah mencairkan dana bantuan partai politik sebesar Rp2 miliar kepada 11 partai politik di Kota Serang. Pemkot Serang melalui Kesbangpol Kota Serang memberikan bantuan Rp 5.500 per suara.
Kepala Kesbangpol Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran politik di masyarakat, alokasi banparpol diharapkan dapat digunakan dengan maksimal untuk pendidikan politik.
Pendidikan politik, kata Wasis, salah satu hal penting dalam masyarakat demokratis karena dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang partisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Wasis mengungkapkan, Banparpol sudah dicairkan kepada semua partai yang mengisi kursi di DPRD Kota Serang dari hasil Pileg 2019.
“Ada 45 kursi, itu ada 11 partai yang berhak mendapatkan banparpol dari 2019 sampai 2024 ke depan. Dasarnya Pileg 2019. Perolehannya itu persuara sah, itu 5.500 rupiah tinggal dikali dengan masing-masing suara sah yang ada di parpol. Itu ada 360 ribu suara sah di Pileg 2019,” katanya, Minggu (27/8/2023).
Total dana yang dicairkan kurang lebih ada Rp2 miliar, itu sudah disalurkan terakhir pada Juli.
Dalam mengalokasikan banparpol tersebut, kata Wasis, alokasi dana tersebut ada dua, yang pertama pendidikan politik dan yang kedua adalah operasional masing-masing parpol.
“Prinsipnya, harapan kita porsi terbesar adalah pendidikan terbesar diharapkan pada pendidikan politik. Karena ini penting. Karena memberikan pengetahuan untuk pemilih pemula yang baru memilih. Mungkin parpol kepengen mereka tertarik dengan program-program partai politik, itu bisa dipakai,” ucapnya.
Dalam alokasi untuk pendidikan politik, mekanismenya diserahkan pada masing-masing parpol. Karena parpol punya cara masing-masing cara untuk melakukan pendidikan politiknya.
“Ada yang lewat konstituen atau pun ke masyarakat melalui mekanisme seperti pertemuan, rapat sosialisasi atau lewat event-event lain yang dilaksanakan oleh masing-masing partai. Untuk operasional parpol, masalah proporsionalnya untuk diatur oleh masing-masing partai sesuai dengan usulan pada RAB yang sebelumnya diusulkan ke kita,” katanya.
Selain itu, untuk pengawasan dilakukan pada pengawasan kegiatan pemanfaatan hibah banparpol.
“Kita terima laporan secara berkala. Kemudian untuk kegiatan oleh parpol sendiri dimonitor oleh poldagri (politik dalam negeri), yang ada di kita. Kemudian, di ujungnya juga harus melalui pemeriksaan BPK,” katanya.
Reporter: Dani Mukarom
Editor: Sutanto Ibnu Omo