Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan SK, 602 PPPK Diharapkan Dapat Tingkatkan Kinerja

Pj Gubernur Banten Al Muktabar ditemani Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana menyerahkan SK PPPK di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (30/8/2023). Foto Pemprov Banten untuk Banten Ekspres

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan 602 Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Ratusan PPPK itu diharapkan mampu meningkatkan daya dukung kinerja bagi Pemerintah Provinsi Banten. Pelayanan kepada masyarakat mesti meningkat.

Bacaan Lainnya

Penyerahan SK dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (30/8/2023). Dengan rincian PPPK tenaga teknis sebanyak 32 orang, tenaga kesehatan sebanyak 97 orang, dan tenaga guru sebanyak 473 orang.

“Pengangkatan PPPK sesuai kemampuan diri dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Al Muktabar.

Ia menjelaskan, PPPK yang merupakan pegawai pemerintah harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah serta mempelajari tugas pokok dan fungsi yang melekat.

“Juga ada tugas menjadi teladan di lingkungan masyarakat. Harus tahu bagaimana pemerintah hadir di tengah masyarakat. Banyak informasi baik yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” ujarnya.

Ia menuturkan, pegawai pemerintah harus bersedia menjadi tempat mengadu masyarakat. Sehingga harus banyak paham serta harus banyak belajar, melalui organisasi pemerintahan.

“Niatkan dalam menjalankan tugas sebagai ibadah. Semoga Allah memudahkan kita dalam menjalankan tugas yang ada di pundak kita,” terangnya.

Al mengaku,  dalam pengangkatan PPPK anggarannya dibebankan kepada pemerintah daerah. Sehingga, pihaknya perlu memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

Terkait pegawai non ASN, Al Muktabar optimis secara bertahap bakal terselesaikan. Dikatakannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan edaran yang memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan pembiayaan bagi non ASN.

“Nanti semua prosedur masih berproses. Mudah-mudahan semua ada formulanya.  Pemerintah pusat sedang memformulasi regulasi yang memungkinkan untuk penyelesaian itu secara baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana  mengatakan, PPPK yang diangkat merupakan formasi tahun 2022. Sebelumnya juga sudah diangkat untuk formasi tahun 2021. Sementara untuk formasi 2023 masih pada tahap usulan.

“PPPK Provinsi Banten mendapatkan tunjangan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” katanya.

Dijelaskan perjanjian kerja PPPK berlaku selama lima tahun. Setiap tahun dievaluasi apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan.

“PPPK itu menyesuaikan dengan masa pensiun PNS. Tetapi bisa kena evaluasi kerja ketika ada pelanggaran atau ketidaksanggupan dalam mengerjakan tugas bisa saja dievaluasi kapan saja. Usia pensiun untuk fungsional guru itu 60 tahun, dan tenaga teknis lainnya 58 tahun,” paparnya.

Reporter: Syirojul Umam

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait