SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Kota Serang mengalami penyederhanaan. Akibatnya, retribusi untuk jasa umum yang sebelumnya 15 item dan terkoreksi menjadi delapan item.
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas menuturkan, berdasarkan aturan baru, undang-undang dan PP 35 terkati pajak dan retribusi, ada beberapa aspek yang tidak boleh dipungut pajak dan retribusi.
Yakni, jasa biaya cetak penggantian KTP, pelayanan pemakaman dan penguburan mayat, pengujian kendaraan bermotor, dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Selanjutnya, pencetakan peta, pelayanan tera ulang, penyelenggaraan pendidikan pelatihan teknis, serta pengendalian menara telekomunikasi.
“Dengan adanya raperda tersebut, ada yang harus kami hitung antara retribusi yang kami tarik dengan OPD. Mungkin bukan hanya dari sisi pajak, tapi kami estimasi peningkatan sekitar 20 sampai 30 persen,” kata Hari usai Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Raperda Kota Serang di Kantor DPRD Kota Serang, Senin (4/9/2023).
Hari menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, akan ada penyesuaian pada jasa usaha dan jasa perizinan tertentu. Sesuai amanat undang-undang terbaru, untuk menetapkan pendapatan asli daerah (PAD) supaya tidak berkurang.
“Ada penyesuaian. Jadi, kalau di sini dihapus, kami bisa lakukan diskresi melalui lain-lain PAD, atau menggunakan retribusi jasa usaha atau jasa tertentu,” katanya.
Untuk estimasi, kata Hari, pihaknya harus melihat tarif dan sosialisasi kepada wajib pajak. Pihaknya mengharapkan target itu dapat meningkat dari tahun 2023.
“Tapi kalau proses sosialisasinya terkendala, tentu akan mempengaruhi target PAD di Kota Serang,” katanya.
Sementara itu, pendapatan pajak Kota Serang sampai Agustus 2023 sudah mencapai Rp118,7 miliar atau 51,2 persen. “Dibandingkan tahun lalu, memang agak jauh, selisih sekitar Rp13 sampai Rp15 miliar pada periode yang sama,” ucapnya.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan undang-undang cipta kerja dan turunannya sehingga perlu disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah melalui proses pembahasan dari pembicaraan tingkat 1 sekarang tingkat 2,” ucapnya.
Reporter: Dani Mukarom
Editor: Sutanto Ibnu Omo