LEBAK, BANTENEKSPRES.CO.ID – Aparatur Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak terpaksa menghentikan sementara pembangunan menara tower XL yang dibangun oleh PT Permata Karya Perdana yang terletak di Desa Cimandiri.
Penghentian pendirian BTS tersebut, karena adanya aduan masyarakat setempat yang mempertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum diterbitkan oleh Dinas Perizinan Kabupaten Lebak.
“Untuk izin lingkungan sudah ada, namun izin PBG belum ada,” kata Ahmad Faidlullah, Camat Panggarangan saat dihubungi Banten Ekspres, Selasa (5/9/2023).
Menurut Ahmad, dia melakukan langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan menara tower Ini untuk menjaga kondusifitas wilayah sampai nanti izin PBG terbit.
“Pembangunan bisa dilanjutkan, bila izin PBG sudah dikantongi, karena izin lingkungan dari warga sudah ada,” ujarnya.
Lanjut dia, penertiban ini sesuai amanat Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang IMB atau PBG, sehingga perusahaan harus menempuh perizinan sesuai prosedur yang ada.
“Intinya tadi pagi saya meninjau lokasi pembangunan tower atas dasar adanya aduan masyarakat dan kita hentikan sementara,” paparnya.
Sebelum dihentikan, pihaknya bersama trantib mencoba menghubungi perusahaan atau PT Permata Karya Perdana. Namun, sampai saat ini mereka susah untuk dihubungi.
“Kami harap ke depan perusahan yang ingin membangun atau berinvestasi, layaknya orang timur lakukan koordinasi dengan baik dengan semua pihak,” tuturnya.
Terpisah, Kapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yadi Basyari Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, karena proses untuk pendaftaran perizinan sekarang ini melalui online.
“Kita akan cek, apa sudah mendaftar atau belum,” ucapnya singkat.
Reporter: Ahmad Fadilah
Editor: Sutanto Ibnu Omo