SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi menyebut masih ada 40 hingga 50 perusahaan di Kota Serang yang tidak patuh dalam pelaporan lingkungan kepada pihaknya. Terbanyak berada di Kecamatan Walantaka.
“Dari data keseluruhan tersebut masih ada perusahaan yang tidak melaporkan di daerah Walantaka itu, jangankan melaporkan, surat izin aja gak ada,” kata Farach saat acara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan kegiatan izin lingkungan dan PPLH di Hotel Wisata Baru, Rabu (6/8/2023).
Farach menuturkan, pihaknya sedang menyisir setiap perusahaan terkait kewajiban pelaporan lingkungan dan izin perusahaan. Pihaknya menargetkan 95 persen perusahaan memberikan laporan, karena bagaimana pun, kata Farach, laporan itu wajib dilaporkan.
“Sedang kita sisir jadi kalau dari presentasi itu masih di angka 73 persen untuk taat laporan terhadap yang sebagianmana disarankan PP nomor 2 tahun 2001. Jadi kita bisa mengetahui manipes limbahnya bagaimana, kemudian kita juga bisa mengetahui kadar lingkungannya bagaimana,” ucapnya.
Ia menjelaskan, beberapa alasan perusahan belum taat melaporkan yaitu karena banyak yang tidak mengetahui terkait kewajiban tersebut.
“Karena banyak pelaku pengusaha ini tidak tahu. Bagaimana membuat laporannya harus bagaimana,” jelasnya.
Laporan lingkungan tersebut, kata Farach, harus ada uji laboratoriumnya untuk mengetahui indikator penghasil limbahnya.
“Air sama udara itu harus. Jadi kita bisa mengetahui salah satu indikatornya menghasilkan limbah cair di lab bisa ketahuan. Bukan berarti mereka tidak tahu perizinan,” katanya.
Jika perusahaan tidak memenuhi izin yang sesuai, lanjut Farach, maka bisa ditutup oleh pihaknya. “Izin untuk lingkunyanya gak ada, dan ini sudah kita sampaikan ketika melakukan rapat dengan Komisi empat,” ujarnya.
Farach menuturkan, jika ada perusahaan yang tidak melakukan pelaporan dalam satu tahun dua kali maka DLH akan mengambil dua tindakan.
“Melakukan dua langkah, pertama upaya paksa kemudian secara administrasi dulu kita kasih waktu tiga bulan ada perbaikan, tapi kalau dari angka waktu yang sudah ditentukan tidak dikerjakan upaya penutupan bisa dilakukan,” katanya.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, para pelaku usaha yang ada di Kota Serang wajib melengkapi izin yang sudah ditentukan. Kemudian, pelaku usaha juga harus memperhatikan lingkungan, karena menurutnya lingkungan itu menentukan kenyamanan pelaku usaha.
“Tanpa ada persetujuan dari lingkungan kita juga akan sulit. Oleh karena saya tekankan untuk koordinasi dengan baik dengan lingkungan. Kemudian sangat diperlukan laporan pengusaha ini per semester, setahun dua kali itu harus dilakukan,” katanya.
Syafrudin meminta agar DLH Kota Serang bertindak cepat terkait pelaku usaha yang belum memiliki izin dan melaporkan uji lingkungannya.
“Karena bagaimana kita bisa memantau kalau tidak ada laporan. Oleh karena itu kalau yang belum ada laporannya ini juga harus dijemput bola denganDLH. Agar kita tahu perkembangan pengusaha yang ada di Kota Serang,” ucapnya.
Kendati demikian, kata Syafrudin, sejauh ini kepatuhan para perusahaan yang ada di Kota Serang cukup baik.
“Sebenarnya kalau saya memantau kalau sudah tidak ada masalah di lapangan ini saya kira bagian dari kepatutan ada juga yang masih membandel yang tidak membuat laporan makanya ini harus dijemput bola,” ucapnya.
Reporter: Dani Mukarom