ESDM Ingatkan Perusahaan Tak Sedot Air Bawah Tanah Berlebihan

Kepala Balai Konservasi Air Tanah Badan Geologi Kementerian ESDM, Taat Setiawan foto bersama perusahaan dan DPMPTSP di Provinsi Banten, di DPMPTSP Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (6/9/2023). Foto Syirojul Umam/Banten Ekspres

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Perusahaan yang ada di Provinsi Banten diingatkan untuk tidak menyedot air bawah tanah secara berlebihan. Hal tentunya akan berpengaruh terhadap daya dukung lingkungan, aktivitas tanah pencemaran air, hingga tanah kekeringan.

Kepala Balai Konservasi Air Tanah Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Taat Setiawan mengatakan, perizinan air bawah tanah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Maka dari itu ia menekankan bahwa air tanah seharusnya menjadi alternatif terakhir yang digunakan.

Bacaan Lainnya

“Seperti dalam UU bahwa air bawah tanah digunakan sebagai alternatif terakhir setelah air permukaan, karena air tanah selain bisa digunakan untuk masyarakat, juga kepentingan umum pertanian perusahaan, dan industri,” katanya dalam acara Forum Konsultasi Publik di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (6/9/2023).

Ia menuturkan, saat ini banyak perusahaan yang kesulitan untuk mendapatkan izin pengeboran air bawah tanah. Sebab bila digunakan secara berlebih akan berpengaruh terhadap kondisi daya dukung lingkungan.

“Sehingga kita mengoptimasi agar air tanah bisa digunakan juga masih memenuhi fungsi daya dukung lingkungan,” jelasnya.

Maka dari itu, sebagai bagian peringatan untuk industri, pihaknya melakukan upaya untuk membuat peta zona konservasi air tanah guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.

“Karena air tanah fungsinya banyak sekali tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, pertanian, dan industri. Tapi daya dukung lingkungan tidak terjadi amblesan tanah, maupun pencemaran tanah. Jadi peta itu bisa untuk menjaga,” tuturnya.

Menurutnya, pengeboran air bawah tanah tidak ditentukan, melainkan dihitung berdasarkan kondisi geologinya, tapi rata-rata mulai 50-150 meter.

“Makanya ada peta zona konservasi air bawah tanah sebagai instrumen pengambilan air bawah tanah, ada yang berwarna merah berarti hati-hati, sementara hijau dan biru masih aman untuk diambil,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya juga secara rutin melakukan monitoring terhadap perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah dilakukan secara bijak dan tidak merusak lingkungan

“Perusahaan misalnya zonanya aman ternyata lima tahun jadi rusak, tentunya kami menerapkan suatu pengendalian debitnya dikurangi pada saat perpanjangan, setiap jangka waktu tertentu 3 sampai 5 tahun,” ungkapnya.

Reporter: Syirojul Umam

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait