SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan ke depannya sudah tidak ada lagi keterlambatan penyaluran penghasilan tetap (siltap) kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Serang. Karena, jika kembali terlambat akan berdampak pada kinerja perangkat desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Hal disampaikan Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto kepada wartawan usai Audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati Serang, Rabu (6/9/2023). Kedatangan mereka lantaran banyaknya keluhan yang diterima dari perangkat desa yang mayoritas mengeluhkan tentang keterlambatan Siltap.
Rudy mengatakan, DPMD Kabupaten Serang dan BPKAD Kabupaten Serang bakal menghitung ulang besaran siltap di Agustus yang akan disalurkan pada September ini, sekaligus akan menyalurkan BHPRD pada April lalu. Sehingga, perangkat desa dan DPMD Kabupaten Serang segera mengajukan orang-orang yang belum mendapatkan siltap, supaya bisa langsung dilakukan pencairan.
“Selain itu, untuk BHPRD tahun 2022 dan dua bulan tunjangan intensif RT RW yang belum diluncurkan di 2022, agar segera dianggarkan kembali di APBDes perubahan 2023. Supaya, dimunculkan pendapatannya yang bersumber dari BHPRD dan dari intensif RT RW yang angkanya akan disampaikan ke desa-desa. Maka, di APBDes 2023 dimasukkan sebagai pendapatan, silakan digunakan untuk apa sesuai peruntukannya nanti BPKAD bisa mentransfer uangnya ke rekening khas desa,” katanya.
Disinggung soal usulan BPJS Kesehatan, kata Rudi, aturan main dari BPJS Kesehatan itu bagi perangkat desa bayarnya hanya 5 persen dari nilai honor yang diterima. Kemudian, dari 5 persen itu terdapat 4 persennya merupakan kewajiban Pemkab Serang, dan 1 persen kewajiban dari perangkat desa yang bersangkutan untuk bayar.
“Ada yang sudah ada yang belum, ini akan didorong supaya kewajiban satu persen dibayarkan, supaya kartu BPJS nya bisa berfungsi dan bermanfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra mengatakan, kedatangannya menemui Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi pada perangkat desa. Selain itu, pihaknya juga meminta agar siltap dapat dibayarkan setiap bulannya, tanpa ada keterlambatan.
“Sempat terlambat selama dua bulan, yang akhirnya ada beberapa perangkat desa sampai berhutang ke pinjaman online atau pinjol demi menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini sangat realita di lapangan, ketika siltap terlambat hingga berbulan-bulan, akhirnya banyak lari ke pinjol,” katanya.
Hendra mengatakan, besaran Siltap yang diterima setiap bulannya berbeda-beda sesuai dengan jabatannya seperti, jabatan kepala seksi (kasi) sebesar Rp2,3 juta, dan sekretaris desa Rp2,7 juta berikut dengan tunjangan. Meski ada keterlambatan pembayaran siltap, namun tidak berlangsung lama karena Pemkab Serang segera membayarkan siltap semua perangkat desa.
“Kami sangat puas, apa yang tadi disampaikan Bupati Serang terhadap keluhan PPDI Kabupaten Serang, karena semua pertanyaan yang diusulkan kami sudah terjawab semua, dan kendala yang terjadi hanya tersendatnya komunikasi saja. Tapi, kami menginginkan ke depannya sudah tidak ada keterlambatan pembayaran siltap, harus setiap tanggal 10 dibayarkan,” ujarnya.
Reporter: Agung Gumelar
Editor: Sutanto Ibnu Omo