SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – SDN Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang kembali disegel oleh salah satu warga bernama Ahmad bin H Samin. Ahmad mengklaim sebagai ahli waris lahan yang saat ini digunakan sebagai SD tersebut.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2023, SDN Kuranji sempat disegel menggunakan bambu dan spanduk kuning, namun beberapa jam kemudian segel tersebut dibuka oleh petugas Satpol PP Kota Serang.
Merespons kejadian tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi meminta agar Pemkot Serang segera mengambil tindakan agar sengketa tersebut tidak menggangu aktivitas kegiatan belajar mengajar SD Kuranji.
“Kalau misalkan sikap menyegel itu secara sepihak saya kecewa, saya minta Pemkot Serang segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar keributan itu tidak parah,” ucap Budi kepada Banten Ekspres, Senin (11/9/2023).
Budi mengaku sangat menyayangkan atas sikap pemilik tanah yang main segel. Bagaimanapun, kata Budi, proses sengketa itu ada proses hukum yang harus dijalankan.
“Kalau memang itu menjadi sengketa lahan silakan ke pengadilan menggugat Pemerintah Kota Serang, jadi jangan main segel. Kasian dampaknya ke anak-anak yang sekolah, itu penting agar anak-anak bisa belajar,” katanya.
Ia menyarankan agar pihak yang mengaku ahli waris lahan dan Pemkot Serang untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan sesuai dengan undang-undang.
“Artinya ini ada proses hukum yang harus dijalankan, bukan main segel, saya sarankan agar pemilik tanah tidak arogan,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan, sangat menyayangkan tindakan kali kedua pihak yang mengaku ahli waris menyegel SDN Kuranji. Tindakan tersebut, kata Nanang, sangat berdampak pada aktivitas KBM di SDN Kuranji.
“Coba bayangkan anak-anak sedang belajar, ibu bapak guru sedang mengajar, tiba-tiba tanah itu dipatok. negara kita ka negara hukum, kalau memang misalnya dia mengklaim bahwa itu tanah ahli warisnya silakan ajukan ke pengadilan, kami tidak bisa serta merta gedung SD ini diserahkan,” tuturnya.
Nanang mengatakan, putusan aset itu harus ada keputusan dari pengadilan. “Cobalah masing-masing pihak untuk melakukan yang terbaik khususnya untuk Kota Serang. Nanti kalau lama-lama seperti itu Alun-alun bisa digugat, SD yang lain juga digugat lagi,” katanya.
Kalau itu ke pengadilan, kata Nanang, nanti keputusannya bisa ada banding, ada juga kasasi mahkamah agung, setelah itu juga ada PK. “Lakukan itu dengan cara-cara elegan karena negara kita adalah negara hukum, bukan hukum rimba yang main patok,” ujarnya.
Ia mengaku sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum kepada warga yang mengaku sebagai ahli waris.
“Akan kita laporkan ke kepolisian, penyerobotan tanah aset pemkot, kita sedang pikirkan itu,” ucapnya.
Nanang mengakui bahwa lahan tersebut belum memiliki sertifikat, tapi ada saksi-saksinya yang masih hidup yang menyatakan tanah itu dulunya sudah dijual kepada pemerintah daerah dalam ini Kabupaten Serang.
“Kami ini hanya menerima aset dari Kabupaten Serang ke kita, kalau memang mau digugat harusnya dari dulu jangan sudah jadi bangunan lalu digugat. Sudah mediasi kemarin, tapi dia kekeh, kita akan tempuh upaya hukum,” katanya.
Reporter: Dani Mukarom
Editor: Sutanto Ibnu Omo