LEBAK, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kabupaten Lebak menutup kegiatan pembakaran limbah di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, beberapa hari lalu. Penutupan tersebut dilakukan karena asap yang dihasilkan dari pembakaran limbah itu mengganggu warga serta membuat udara menjadi tercemar.
Kepala DLH Lebak, Iwan Sutikno mengatakan, sebelum dilakukan penutupan, pihaknya bersama Satpol PP sudah memperingatkan pengelola pembakaran limbah dari perusahaan. Namun, peringatan tersebut mereka abaikan.
“Karena sudah kita peringatkan dan mereka abaikan, kita ambil tindakan dengan menutupnya secara permanen,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Menurut Iwan, selain mengganggu dan mencemari lingkungan, kegiatan pembakaran limbah tersebut tidak mengantongi izin.
“Iya seharusnya kegiatan pembakaran limbah harus menempuh izin sesuai prosedur yang ada, tapi ini tidak mereka tempuh,” ujarnya.
Iwan mengatakan, menurut informasi dari warga, kegiatan pembakaran limbah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sudah pernah ditegur dan ditutup oleh petugas trantib kecamatan setempat.
“Dulu pernah dilakukan penutupan, namun pengelola bandel, mereka buka kembali aktivitas pembakaran setelah kondisi tenang tidak diawasi,” paparnya.
Eko Unus, warga Kecamatan Sajira mengaku bersyukur atas penutupan pembakaran limbah industri di wilayahnya. Karena, aktivitas mereka mengganggu lingkungan sekitar.
“Kami berharap pasca penutupan, pengawasan terus dilakukan oleh petugas, agar aktivitas pembakaran limbah tersebut tidak lagi buka,” katanya.
Reporter: Ahmad Fadilah
Editor: Sutanto Ibnu Omo