Polres Serang Ringkus Enam Pencuri Motor Bersenpi

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan memegang barang bukti milik para pelaku saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (12/9/2023). Foto Agung Gumelar/Banten Ekspres

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka merupakan residivis pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua di Kecamatan Cikande dan Kibin.

Dari keenam pelaku, lima di antaranya adalah warga Lampung berinisial WRP (26), AA (17), FC (40), FA (22), dan DA (23), sedangkan satu pelaku SW (50) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

Keenam pelaku ini, spesialis pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua yang telah melakukan aksinya kurang lebih selama dua tahun.

Dengan bermodalkan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver untuk menakuti korbannya, puluhan motor milik warga Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang berhasil disikatnya. Lalu dijual ke penadah dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keenam pelaku melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Cikande pada Sabtu 26 Agustus sekitar pukul 07.00 WIB tiga pelaku melancarkan aksinya di pemukiman warga yang sepi.

Kemudian, tiga pelaku lainnya melancarkan aksinya di Kecamatan Kibin pada Rabu 21 Juni sekitar pukul 08.30 WIB di depan klinik saat korban tertidur. Motor terparkir dalam keadaan di kunci stang namun berhasil dicuri.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksinya pada pagi hari saat korbannya tertidur lelap. Mereka beraksi menggunakan kuncil leter T yang akhirnya motor berhasil dicuri. Satu kelompok terdiri dari tiga pelaku. Namun mereka mengaku tidak saling kenal antarkelompoknya. Semua pelaku warga Lampung namun hanya satu pelaku yang warga Kabupaten Serang,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (12/9/2023).

Dikatakan Wiwin, ada 13 motor hasil kejahatan yang disita oleh petugas, satu lembar STNK, BPKB dari salah satu lising, kunci motor, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver yang dipegang oleh salah satu pelaku, empat buah peluru, satu kunci motor duplikat, satu alat pembuka magnet, dua kunci leter T dan 10 kata kunci. Ia mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan motornya segera datang ke Mapolres Serang dengan membawa bukti kepemilikan dari motor tersebut.

“Tidak dipungut biaya alias gratis,” ucapnya.

Kata Wiwin, pasal yang disangkakan kepada para pelaku berbeda-beda. Terhadap pelaku WL dan AD dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Kemudian, pelaku FY dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan penjara maksimal 4 tahun.

Selanjutnya, terhadap pelaku FR dan DD, dikenalan pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 5 tahun dan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Agung Gumelar

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait