LEBAK, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkab Lebak membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebanyak 992 formasi. Rinciannya, tenaga kesehatan sebanyak 367 formasi, tenaga guru 533 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 92 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Eka Prasetyawan mengatakan, penerimaan CASN PPPK tersebut dilakukan untuk mengisi kekurangan serta kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak, guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk tahun 2023 ini kita membuka penerimaan CASN PPPK sebanyak 992 formasi. Saat ini masyarakat, terutama honor dari kategori K2 sudah bisa melakukan pendaftaran yang sudah diumumkan di website resmi BKPSDM,” katanya kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).
Menurut Eka, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan CASN dengan nomor 800/001-Panselda/2023. Untuk itu, bagi warga yang akan mendaftarkan dipersilakan membuka web yang disediakan.
Penerimaan PPPK ini juga, kata Eka, berdasarkan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan di Lingkungan Kabupaten/Kota.
“Jadi penerimaan ini sudah berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, sehingga Pemkab Lebak tidak akan gegabah melaksanakan perekrutan ini,” ujarnya.
Ia pun memastikan jika penerimaan tenaga PPPK ini akan dilakuan secara transparan, sehingga jika ada pihak-pihak yang menjanjikan bisa membantu memuluskan penerimaan PPPK ini diharapkan warga tidak mempercayainya.
“Tinggal buka saja di website kita. Saya pastikan penerimaan PPPK ini sesuai dengan prosedur, karena kita berupaya semaksimal mungkin untuk transparan,” paparnya.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (Kabid PPI) BKPSDM Kabupaten Lebak, Ikbal mengatakan, penerimaan PPPK tentunya akan berjalan secara transparan. Terlebih, semua tes dilakukan dengan komputer (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Ikbal, ada dua kategori penerimaan PPPK, yakni pelamar kebutuhan khusus atau untuk eks tenaga K2 dan non ASN yang honor di pemerintahan dengan penilaian tidak ada passing grade tapi diambil berdasarkan perangkingan nilai tertinggi.
Sedangkan yang kedua adalah kebutuhan umum yang memenuhi syarat minimal punya pengalaman kerja yang relevan dengan tugas jabatan yang akan dilamar. “Untuk yang ini memakai sistem passing grade,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Fadilah
Editor: Sutanto Ibnu Omo