APK Bertebaran di Kota Serang, Bawaslu Minta Pemkot Ikut Tertibkan

Anggota Bawaslu Kota Serang foto bersama setelah mendatangi Kantor Walikota Serang, Senin (18/9/2023). Foto Dani Mukarom/Banten Ekspres

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Masih banyak alat peraga kampanye (APK) atau spanduk kampanye bakal calon legislatif, bakal calon kepala daerah, dan calon presiden yang bertebaran di Jalan Protokol Kota Serang. Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye.

Merespons hal tersebut, Bawaslu Kota Serang mendatangi Kantor Walikota Serang untuk berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran Perda Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (K3) oleh bakal calon peserta Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya ingin ada penertiban APK yang banyak bertebaran di Kota Serang dengan melibatkan Pol-PP dan Dinas Perhubungan.

“Berkenaan dengan koordinasi penertiban alat peraga dan sosialisasi yang sudah bertebaran dan itu kita sampaikan dan diskusikan berkenan dengan dugaan pelanggaran Perda K3,” kata Agus, Senin (18/9/2023).

Penertiban APK tersebut, kata Agus, bukan ranah Bawaslu, tetapi ranah Pemkot Serang. Sehingga, pihaknya hanya akan mendampingi Pemkot Serang untuk melakukan penertiban.

“Nanti itu ranahnya Pemda Kota Serang, kami siap mendampingi untuk mengawasi itu. Sedang kita bicarakan, sedang kita koordinasikan dengan Pemda dan Satpol-PP untuk menunggu kesiapan waktu dan sumber daya yang kita siapkan,” ujarnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, masalah APK harus segera ditertibkan. Secara kebetulan, Syafrudin menuturkan, dirinya sudah membuat edaran pada Juni agar semua partai tidak memasang APK di jalan protokol dan dipaku di pohon.

“Jadi kalau ada alat peraga kampanye di jalan protokol silahkan diambil dari mulai sekarang,” katanya.

Ia menginstruksikan kepada OPD terkait untuk membantu Bawaslu menertibkan APK. “Seperti Dishub, Pol PP untuk membantu menertibkan karena waktunya, karena pemasangan alat peraga kampanye hanya 75 hari,” ucapnya.

Ketentuan pemasangan APK, kata Syafrudin, sudah diatur oleh KPU dan Bawaslu. Sehingga, jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon peserta Pemilu 2024.

“Dari bulan Juni itu seharusnya sudah bersih, tidak ada alat peraga kampanye di jalan protokol, jadi mungkin kalau masih ada itu di jalan-jalan lain,” katanya.

Reporter: Dani Mukarom

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait