SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Akademisi Universitas Pamulang Serang, Bima Guntara meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap penyebab terjadinya kebakaran yang terjadi di ruang Fraksi DPRD Banten.
Ia mengatakan, APH dalam hal ini pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti kejadian kebakaran tersebut melalui laboratorium forensik. Dengan begitu dapat diketahui penyebab utama terjadinya kebakaran.
“Bila terjadi kebakaran maka harus segera dilakukan lab forensik penyebab utama kebakaran,” katanya, Selasa (19/9/2023).
Dalam penyelidikan itu, APH juga harus terbuka atas penyebab kebakaran. Apakah itu karena kecelakaan, kelalaian, atau disengaja oleh oknum.
“Harus terbuka, sehingga tahu betul kenapa terbakar, siapa yang membakar kalau memang ada, kita tidak bisa men-judge (menghakimi) tanpa ada penyelidikan,” ujarnya.
Jika memang ada unsur kesengajaan, maka oknum tersebut akan dipidana sesuai dengan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 187. Yaitu pelaku dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dan sebagai akibat lebih lanjut yaitu timbul bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain.
“Dalam perspektif hukum bila terjadi kebakaran maka harus dicari dulu penyebabnya. Bila ditemukan sengaja dibakar oleh orang, maka bisa dipidana,” terangnya.
Menurutnya, saat ini yang bertanggung atas kejadian kebakaran, bisa pemilik gedung yakni nanti sekretariat dewan (sekwan) atau orang yang mendiami.
“Yang bertanggung yang pasti pemilik gedung atau orang yang mendiami. Sebab misalkan konseling disebabkan oleh orang yang di dalam bukan yang di luar, atau pemelihara juga meski dipertanyakan,” ungkapnya.
Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum ini juga mengaku, dalam kasus tersebut tentunya akan ada dokumen yang hilang terutama di tempat seperti gedung DPRD Banten. Hal ini juga akan kental nuansa politik dan menimbulkan banyak praduga di kalangan masyarakat.
“Yang penting APH harus transparan jangan ada konflik kepentingan,” paparnya.
Sebelumnya, gedung Fraksi di DPRD Provinsi Banten Banten mengalami kebakaran pada Senin pagi (18/9/2023). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi kebakaran sekitar pukul 07.30 WIB. Pada saat itu asap mulai mengepul di gedung DPRD Banten.
“Saya dapat informasi asap sudah mengepul di ruangan fraksi di sebelah barat gedung DPRD,” katanya saat dikonfirmasi di gedung DPRD Banten.
Ia menjelaskan, kebakaran itu terjadi di tiga ruang fraksi, yakni Golkar, PAN, dan Demokrat. Hal ini terjadi lantaran tiga fraksi tersebut berada dalam satu ruangan.
“Jadi sebelah barat itu ada tiga fraksi, ketiganya menyatu dalam satu blok,” ujarnya.
Atas informasi yang diterima, pihaknya langsung melakukan komunikasi ke Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Banten. Menurut Deden, api mulai bisa dipadamkan pada pukul 09.00 WIB.
“Kami langsung hubungi damkar, dan alhamdulillah sampai pukul 09.00 WIB api sudah berhasil dipadamkan,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui faktor awal terjadinya kebakaran. Pihaknya hanya mendapatkan informasi setelah salah satu staf di DPRD masuk ke ruangan tersebut.
“Sementara belum bisa menduga apa yang menjadi penyebab kebakaran. Pas kejadian ada (staf), karena itu juga diketahui oleh pegawai yang sudah masuk, dan dilaporkan ke Pamdal dan ditindaklanjuti ke damkar,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga belum mengecek sepenuhnya, dan dampak kerugian atas kebakaran tersebut. Namun ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam aksi si jago merah di gedung DPRD Banten.
“Kami belum lihat detail apa saja yang rusak, tapi sementara ini dipastikan tidak ada korban jiwa,” jelasnya.
Menurut Deden, kejadian kebakaran di gedung DPRD Banten merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya terjadi di ruang tunggu pimpinan DPRD Banten pada tahun lalu.
“Ini peristiwa kedua, kalau ruangan ini (ruang fraksi dibangun tahun 2022,” ungkapnya.
“Kita komunikasi dengan kepolisian untuk laporan, seperti tahun kemarin ada kebakaran,” tambahnya.
Reporter: Syirojul Umam
Editor: Sutanto Ibnu Omo