SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) bakal menggusur pemukiman tak berizin di bantaran Sungai Cibanten. Hal itu dilakukan untuk menormalisasikan dan pelebaran Sungai Cibanten tahap satu.
Petugas Normalisasi Sungai Cibanten pada BBWSC3, Junaedi Malay mengatakan, saat ini masih banyak rumah warga yang berdiri di atas tanggul Cibanten yang mengganggu proses normalisasi Cibanten.
“Yang dianggap itu masih dalam tanggul Sungai Cibanten, ada puluhan. Badan sungai itu kita usahakan untuk aliran sungai, bukan untuk rumah,” katanya kepada Banten Ekspres di kantornya, Kota Serang, Rabu (20/9/2023).
Saat ini, proses normalisasi baru mencapai 2 hingga 3 Km dan ditargetkan tahap satu selesai sampai Desember 2023.
“Harapannya bisa cepat, karena kita menormalkan sungai bukan hanya mengeruk sedimentasi tapi badan sungai juga harus dijaga juga,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini belum dipastikan kapan proses relokasi pemukiman warga akan dilakukan. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Kota Serang.
“Belum dipastikan relokasinya kemana dan seperti apa, yang jelas itu termasuk kewenangan kita, kita juga mengundang semua pihak, kita ingin dilakukan secara musyawarah,” jelasnya.
Asisten Daerah Kota Serang Yudi Suryadi menuturkan, normalisasi Cibanten akan dilakukan selebar 40 meter yang tadinya hanya 25 meter. “Mudah-mudahan dengan lebar ini, air bisa lancar,” katanya.
Ia menjelaskan, kendala dalam normalisasi ini banyak di tanah sebadan sungai yang dibangun rumah oleh warga tanpa izin.
“Kami kesulitan karena itu akan ada pelebaran. Kami harus tetap mensosialisasikan kepada masyarakat, biar tahu masyarakat ini mau ada pelebaran,” katanya.
Sementara itu, BBWSC3, kata Yudi, saat ini hanya mengerjakan normalisasi yang tidak ada bangunannya terlebih dahulu.
“Di Kasemen itu banyak rumah-rumah di sepadan sungai, kurang lebih ada 50 sampai 60 rumah. Titiknya di jembatan warna-warni,” ujarnya.
Yudi mengaku, bingung mau merelokasi warga di sepadan sungai ke mana, karena hal tersebut harus dibicarakan dengan semua pihak.
“Harus jelas dulu mau dipindahkan ke mana, walaupun bangunan itu ilegal tapi penghuninya kan orang, harus cari solusi terbaik itu kan manusia dan keluarga tidak mampu,” katanya.
Ia meminta, agar BBWSC3 tidak melakukan pembiaran ketika ada warga yang membangun rumah di sepadan sungai.
“Jangan didiamkan, jangan sampai ada pembiaran tapi amankan, ada bangunan liar didiamkan, akhirnya mereka yang tadinya gubug dikit-dikit diperbaiki dan dibangun,” ucapnya.
Reporter: Dani Mukarom
Editor: Sutanto Ibnu Omo