Tak Berizin, Walikota Syafrudin Minta Parkir Berbayar di Stadion Maulana Yusuf Diberhentikan

Pengendara truk saat keluar dari area Stadion Maulana Yusuf Serang melalui pintu keluar parkir berbayar beberapa waktu lalu. Foto Dani Mukarom/Banten Ekspres

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin menanggapi demonstrasi yang dilakukan oleh para pedagang di Stadion Maulana Yusuf Serang. Ia mengatakan, jika memang parkiran tersebut terbukti belum memiliki izin, harus segera dibongkar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang.

Ia menjelaskan, semua parkiran yang ada di Kota Serang harus memiliki izin, apalagi di fasilitas umum seperti stadion.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak berizin tidak bisalah, harus dibongkar, kecuali sudah berizin. Tanya ke Dinas terkait, Dispora dan Dishub yah,” kata Syafrudin, Minggu (24/9).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi mengatakan, saat ini aktivitas penyelenggaraan parkir harus melalui Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Teguh mengatakan, pada saat mengurus perizinan di OSS, salah satu yang dibutuhkan adalah rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang. Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin yang keluar dari OSS maka bisa dikatakan belum legal.

“Belum legal berarti, yang sudah pernah kita keluarkan izinnya itu (pengelolaan parkir) Mall of Serang (MOS) dan Rumah Sakit Budi Asih itu sudah melalui sistem OSS,” katanya.

Arif juga menyebutkan, ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara parkir seperti memiliki gambar rencana fasilitas parkir, penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan uang parkir.

Selanjutnya, ketersediaan fasilitas pejalan kaki, alat penerangan yang cukup, sirkulasi pergerakan arah kendaraan, fasilitas pemadam kebakaran.

Selain itu, disediakan fasilitas pengaman, fasilitas keselamatan, pemasangan dan penempatan rambu, marka dan media informasi, pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir, pengaturan radius putar bagi gedung parkir dan penyediaan sarana keluar darurat bagi gedung parkir.

“Jadi si pemohon itu dalam hal ini pihak ketiga, dia mengakses langsung OSS (melalui laman oss.go.id) dan mengupload persyaratan-persyaratan ini,” jelasnya.

Menurut Arif, terkait pengelolaan parkir di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, DPMPTSP Kota Serang sendiri belum mengeluarkan izin, karena pihak ketiga belum mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di OSS.

“Kalau stadion sampai saat ini belum ada. Kalau memang sudah di-upload di OSS, pasti di akun kita juga keluar datanya untuk proses verifikasi selanjutnya,” ungkapnya..

Kalau pun pihak ketiga sudah merasa memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Disparpora, kata Arif, hal itu akan mempermudah dalam pengurusan OSS. Karena pihak ketiga hanya perlu membawa PKS tersebut ke Dishub untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi teknis oleh Dishub yang kemudian diupload ke OSS oleh pihak ketiga.

Arif juga menjelaskan, saat ini DPMPTSP tidak bisa melakukan peneguran secara langsung kepada penyelenggara parkir. Yang bisa dilakukan oleh DPMPTSP apabila pihak ketiga tidak memiliki izin yaitu DPMPTSP membuat berita acara yang selanjutnya akan diserahkan kepada dinas teknis dan Satpol-pp untuk ditindaklanjuti.

“Paling nanti kami tetap menjalankan tupoksi kami sekadar koordinasi dan mengingakatkan ke pihak ketiganya, untuk segera melakukan perizinan melalui OSS,” katanya.

Reporter: Dani Mukarom

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait