Realisasi Pendapatan Pajak di Provinsi Banten Capai Rp5,7 Triliun

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan. Foto Dokumen Banten Ekspres

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Hingga 27  September 2023, realisasi pendapatan pajak di Provinsi Banten sebesar Rp5,7 triliun atau 72,48 persen. Target pajak daerah Provinsi Banten tahun ini sebesar Rp7,9 triliun.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan kepada Tangerang Ekspres, Minggu (1/10/2023).

Bacaan Lainnya

“Capaian sudah baik dan kita optimis bisa bisa meraih pendapatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menuturkan, pendapatan tersebut berasal dari beberapa sektor pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) baru Rp2,33 triliun dari target Rp3,11 triliun atau baru 74,81 persen. Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baru Rp1,93 triliun dari target Rp2,78 triliun atau baru 69,36 persen.

Sedangkan pajak air permukaan baru Rp31,35 miliar dari target Rp45,5 miliar atau baru 68,82 persen. Selanjutnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) baru Rp930,5 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp990,5 miliar atau 93,95 persen.

Terakhir untuk pajak rokok, baru mencapai Rp532 miliar dari target Rp1 triliun atau baru 52,92 persen. Jumlah dari pajak ini merupakan yang paling terkecil capaian realisasinya dibandingkan pajak lain.

Untuk mendongkrak pendapatan itu, kata Deni, pihaknya mengeluarkan kebijakan fiskal daerah, berupa bebas denda PKB dan BBNKB yang tentunya digelar untuk memeriahkan HUT RI dan Banten.

“Targetnya ingin maksimalkan sesuai target dari sektor pajak kendaraan bermotor melalui relaksasi fiskal,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga terus melakukan upaya perbaikan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, salah satunya layanan digital. Layanan tersebut tentunya untuk mempermudah bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya.

“Kita terus kaji, seperti layanan digitalisasi guna memaksimalkan pendapatan,” terangnya.

Ia menuturkan, layanan digital tersebut nantinya memberikan informasi terkait dengan jatuh tempo berikut dengan rincian pajak yang harus dibayarkan. “Seperti SMS nanti diberikan informasi harus membayar pajak kapan dengan rinciannya. Ini bagian yang terus di kembangkan, sedang dikaji bersama perbankan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, satu di antaranya sumber pembangunan yang harus terus digiatkan yakni pada sektor pajak dan retribusi daerah.

“Pajak ini dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat. Karena hasil pajak nantinya akan digulirkan dalam pembiayaan pembangunan,” katanya.

Selain itu, wajib pajak merupakan pahlawan pembangunan. Lantaran hasil pembayaran pajak merupakan salah satu instrumen untuk kita melanjutkan perjuangan para pejuang bangsa sebelumnya dalam pembangunan.

“Dengan membayar pajak untuk pembangunan membuat kita semakin optimis capaian ke depannya. Kita tahu Indonesia Emas 2045 akan kita capai di antaranya dengan sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari pajak,” paparnya.

Reporter: Syirojul Umam

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait