Ketua IAI Nilai Respons DPMPTSP Kota Tangerang Cepat

DPMPTSP Kota Tangerang
DPMPTSP Kota Tangerang menggelar sosialisasi penyelesaian permasalahan dan hambatan kepada pelaku usaha terkait penerbitan surat izin praktik Apoteker (SIPA), belum lama ini.

BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian permasalahan dan hambatan kepada pelaku usaha terkait penerbitan surat izin praktik Apoteker (SIPA), belum lama ini.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut DPMPTSP Kota Tangerang menghadirkan narasumber diantaranya, Ketua Konsil Kefarmasian dr APT Priyanto, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dr APT Agus Sulaeman. Acara tersebut dihadiri oleh pelaku usaha apoteker se-Koa Tangerang.

Bacaan Lainnya

Taufik mengatakan, pasca terbitnya aturan baru, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, pihaknya melakukan sosialisasi program pelayanan. Salah satunya sosialisasi penyelesaian permasalahan dan hambatan penerbitan surat izin praktik apoteker bagi para pelaku usaha.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan penjelasan terkait persyaratan rekomendasi dari organisasi profesi dalam penerbitan SIPA pasca terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Selain itu, kata Taufik, para tenaga medis (Nadis) maupun tenaga kesehatan (Nakes) dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin dalam bentuk surat izin praktik (SIP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Dimana nadis maupun nakes tersebut membuka praktiknya.

“Bagi para nadis maupun nakes wajib memiliki surat izin praktik yang diterbitkan oleh DPMPTSP, dan SIP itu berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan,” kata Taufik.

Dia menjelaskan, terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, Pemkot Tangerang belum menerbitkan aturan turunannya. Meski demikian, pelaku usaha di bidang kesehatan tidak perlu khawatir. Sebab, pihaknya masih dapat menggunakan aturan yang berlaku sebelumnya, terkait penerbitan surat izin praktik apoteker.

“Memang belum terbit aturan turunan yang baru, tapi kami masih dapat menggunakan aturan lama dan berlaku untuk menerbitkan surat izin praktik apoteker,” tandas Taufik.

Dia menambahkan, Pemkot Tangerang sebagai kota layak investasi berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan bermitra dengan para investor.

“Keberadaan investor merupakan mitra bagi pemerintah daerah untuk menanamkan modalnya di Kota Tangerang,” kata Taufik.

“Selain menjadi sumber pendapatan daerah, keberadaan investor juga dapat menyerap tenaga kerja, yang dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” sambungnya.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dr APT Agus Sulaeman mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan dalam memberikan rekomendasi atau sertifikasi kompetensi bagi para pelaku usaha apoteker khususnya di Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang, kata Agus, selama ini telah memberikan kemudahan pelayanan bagi para pelaku usaha apoteker.

“Proses perizinan di Kota Tangerang pelayanannya sangat bagus, tanggap dan respons cepat apabila ada keluhan
dibanding daerah lain,” pungkasnya. (adv)

Pos terkait