BP Jamsostek Banten Beri Penghargaan ke Kejaksaan Tinggi Banten

Kekanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi di Aula kantor Kejati Banten, Kamis 28 Desember 2023.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Kejati Banten yang telah melakukan pemulihan Piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan di Wilayah Banten dengan total pemulihan iuran sebesar Rp34.168.190.855.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kanwil BP Jamsostek Banten, Kunto Wibowo kepada Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di Aula Kantor Kejati Banten, Kamis 28 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut para Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten, Kabag TU dan para Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Wakil Kepala Pengawasan dan Pemeriksaan Wisnu Eko Prihartono.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo, mengucapkan terimakasih atas capaian dan kerjasama yang telah terjalin dimana, dalam kurun waktu satu tahun yakni periode Januari – Desember 2023.

Dalam rinciannya, BPJS Ketenagakerjaan Se-Wilayah Banten telah menyerahkan 888 SKK Non Litigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten dengan potensi piutang sebesar Rp60.037.789.112.

“Hasilnya sebanyak 408 perusahaan telah melakukan pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp33.559.635.618,” katanya.

Dikatakan Kunto, selain menyerahkan SKK Non Litigasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran dengan total potensi piutang sebesar Rp1.140.619.140 kepada Kejaksaan Tingi Banten, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Dari 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, diantarannya :
– Sebanyak 3 SKK, perkaranya telah putus (incracht);
– Sebanyak 2 SKK, perkarannya masih dalam proses persidangan gugatan sederhana; dan
– Sebanyak 2 SKK, telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga total pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui gugatan sederhana sebesar Rp608.556.237,” tuturnya.

Dengan demikian, dalam satu tahun ini, Kejati Banten telah melakukan pemulihan Piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan melalui mekanisme Gugatan Sederhana sebanyak 7 SKK sebesar Rp608.556.237, dan melalui mediasi/negosiasi sebanyak 888 SKK sebesar Rp33.559.634.618, dengan total Keseluruhan pemulihan Piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp.34.168.190.855,00.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan l, bahwa pemberian pengahargaan oleh BPJS ketenagakerjaan dengan keberhasilan yaitu gugatan sederhana serta dapat dikabulkan merupakan hal yang baru dan luar biasa yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten. (mam/fan)

Reporter: Syirojul Umam

Editor: Ifan R Abdullah

 

Pos terkait